BANYUWANGI, BALIPOST.com – Ratusan warga yang tergabung dalam Komando Masyarakat Peduli Kiai (Kompak) menggelar aksi di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (6/2). Aksi ini serangkaian sidang pidana ujaran kebencian yang dilakukan oknum LSM kepada Pengurus Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Banyuwangi.
Sidang kali ini menghadirkan Ketua PC NU Banyuwangi, KH. Maskur Ali sebagai saksi. Massa sengaja turun ke jalan untuk memberikan dukungan kepada Katua PC NU yang dituding oknum LSM menerima aliran dana dari invetor tambang emas Tumpangpitu, PT Bumi Suksesindo (BSI).
Aksi massa diawali dari kantor PC NU Banyuwangi, sekitar 1 kilometer dari kantor PN Banyuwangi. Dari kantor NU, massa menggelar long march. Sejumlah poster dan spanduk dibentangkan. Isinya memprotes tindakan yang menghina ulama. ” Ulama adalah panutan kami. Jangan sampai ada satupun yang menghina kiai atau ulama,” tegas salah satu orator dari atas truk komando.
Massa dari warga NU ini juga mengerahkan personel Banser dan Pagar Nusa. Tiba di depan kantor PN, massa terus berorasi. Aksi ini mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian. Hingga pukul 12.00 WIB, massa tetap bertahan di lokasi. Menunggu proses persidangan.
Sementara sidang kelima dengan terdakwa Mohammad Yunus ini masih belum digelar. Polisi memperketat penjagaan di areal ruang sidang.
Kasus ujaran kebencian ini muncul tahun 2017 lalu. Oknum LSM Mohammad Yunus melalui media menuding pengurus PC NU Banyuwangi menerima aliran dana dari tambang emas PT BSI. Tak terima dengan tudingan itu, PC NU melapor ke Polres. Akhirnya, berlanjut ke persidangan. Sidang kali ini sedianya mendengarkan kesaksian Ketua PC NU Banyuwangi terkait tudingan tersebut. (Budi Wiriyanto/balipost)