TABANAN, BALIPOST.com – Ekspor manggis Indonesia ke Tiongkok saat ini sudah kembali dibuka. Namun agar bisa mengekspor, kebun manggis petani harus teregistrasi. Sayangnya, meski musim panen sudah dekat, hingga saat ini registrasi kebun manggis di Tabanan belum tuntas.
Kepala Bidang Pengembangan Produksi dan Hortikultura Dinas Pertanian Tabanan, I Wayan Suandra, Selasa (6/2) mengatakan Tabanan memiliki 90 kebun yang sudah teregistrasi. Sayangnya registrasi ini sudah kadulawarsa sejak tahun 2016 dan memerlukan perpanjangan. Meski sempat tertunda selama setahun, pada tahun 2018 ini 90 kebun manggis yang sudah memiliki registrasi kebun memperpanjang registrasinya.
Namun proses ini belum selesai karena kendala persyaratan yang belum lengkap. Karena belum selesai, ditakutkan petani tidak bisa mengekspor buah manggis yang akan panen pada bulan Februari ini. ‘’Kelengkapan untuk pemeriksaan di masing-masing kelompok belum siap terutama administrasi seperti SOP dan peta masing-masing kelompok. Karenanya kebun manggis belum mendapatkan perpanjangan registrasi,’’ jelas Suandra.
Tabanan saat ini memang memiliki 90 kebun yang teregistrasi dengan luasan bervariasi. Kebun-kebun ini terdiri atas beberapa kelompok tani yaitu, Kelompok Mengesta Sari (23), Kelompok Tunas Mekar (20), Kelompok Pala Sari (27) dan Kelompok Manik Amerta (20). Kelompok tani ini bernaung dalam satu Gapoktan yaitu Gapoktan Mundeh Sari Desa Mundeh Kangin Selemadeg Barat.
Dipaparkan Suandra, pada tahun 2011 Tabanan hanya memiliki 30 kebun yang teregistrasi dan kemudian bertambah menjadi 50 di tahun 2012 dan menjadi 90 di tahun 2013 hingga sekarang. Perpanjangan registrasi kemudian tidak dilakukan petani meski sudah kadulawarsa pada tahun 2016. Hal ini dikarenakan pada tahun tersebut, pemerintah pusat tidak lagi menanggung pendanaan untuk registrasi kebun. Karena biaya mahal petani memilih tidak melakukan registrasi disamping di tahun yang sama ekspor manggis ke Tiongkok belum dibuka kembali.
‘’Sekarang karena ekspor sudah dibuka kembali, Petani kembali bersemangat mengurus sertifikasi kebun. Sebenarnya sudah dari tahun 2017 lalu hanya saja hingga sekarang syaratnya belum lengkap,’’ ujar Suandra.
Mengenai pembiayaan, dilakukan secara swadaya dan gotong royong antara petani yang tergabung dalam Gapoktan Mundeh Kangin. Diharapkan persyaratan yang diminta segera dilengkapi sehingga proses perpanjangan registrasi kebun bisa segera dilaksanakan dan diselesaikan sehingga petani bisa mengekspor buah manggis di tahun 2018 ini. (wira sanjiwani/balipost)