GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus sepasang kekasih asal Lombok Tengah yang menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku Amri Rahman dan (31) bersama kekasihnya Asmawati (37) diketahui telah mencuri empat unit kendaraan bermotor di wilayah Gianyar dan Badung. Seorang penadah Darmawan Asryad yang menjual hasil curian tersebut juga turut diringkus polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deny Septiawan, kasus ini berawal dari penyelidikan aksi pencurian di wilayah Polsek Payangan, dengan korban I Wayan Mandia. “Dua orang tersangka akhirnya kami tangkap di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat pada Minggu 4 Februari,“ katanya Selasa (6/2).
Di Pelabuhan itu kedua pelaku ditangkap saat hendak balik ke Bali untuk mengambil sepeda motor Revo hasil curian yang ditinggal di pelabuhan Padang Bay, Karangasem. “Jadi selama ini, setiap usai beraksi pelaku memang langsung membawa sepeda motor hasil curian ke Lombok, untuk di jual ke pendah,“ ungkapnya.
Kedua pelaku menjual sepeda motor Honda Vario hasil curian kepada seorang penadah, Darmawan Arsyad. Di Lombok sepeda motor itu dijual seharga Rp dua juta. Dari pengungkapan ini total polisi mengamankan empat sepeda motor Honda Vario DK 5864 KD, Honda Beat DK 2275 UF, Honda Revo DK 8502 KP dan satu unit Honda C 70 DK 1714 AN. Empat sepeda motor ini diperoleh dari aksi pencurian di wilayah Gianyar dan Badung, ucapnya.
Polisi juga mengamankan uang Rp 1,7 Juta yang diduga hasil penjualan sepeda motor, surat-surat kendaraan dan lima unit HP yang diduga dibeli dari hasil pencurian sepeda motor.
Mantan Kasat Reskrim Bangli ini menerangkan pasangan kekasih yang menjadi tersangka ini melakukan aksinya secara bersama. Diawali dengan Asmawati yang mengintai sasaran lokasi. “Kalau sudah ada sasaran berupa sepeda motor dengan kunci nyantol, Asmawati lantas berboncengan dengan Amri Rahman menuju lokasi tersebut,“ bebernya.
Setiba di lokasi dengan suasana sepi, Amri Rahman langsung menyikat sepeda motor tersebut. Hasil curian langsung dilarikan ke Lombok.
Atas perbuatannya, Amri Rahman dan Asmaawati dikenakan apsal 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara. Darmawan Asryad selaku penadah dikenakan pasal 480 ancaman 5 tahun penjara. (manik astajaya/balipost)