JAKARTA, BALIPOST.com – Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Brahman Satyo mengungkapkan sebagian besar dana bergulir yang dikucurkan lembaganya lebih banyak disalurkan di Pulau Jawa. “Dana bergulir itu 70 persen beredar di Jawa, kenapa? Karena kreativitas masing-masing dinas koperasi, saya ingin di 2018 dana bergulir bisa menyebar merata bukan hanya di Jawa,” jelas Brahman Satyo dalam rapat bersama Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2).
Bram, sapaan akrab Brahman Satyo, menjelaskan lembaganya terus berupaya membangun komunikasi langsung dengan Dinas Koperasi provinsi di seluruh Indonesia melalui berbagai macam sarana seperti pembentukan Group Whatsapp. “Teman-teman di provinsi itu sudah ada gadget yang ada di daerah, sehingga ada grup WA yang saya bentuk dengan Dinas Koperasi di provinsi untuk share. Saya bahkan minta mencari 10 koperasi dan 10 UKM agar diserahkan ke saya agar tidak hanya berputar di Pulau Jawa saja dananya,” kata Bram.
Ia mengakui, persoalan utama koperasi dan UKM di daerah adalah mengenai permodalan. “Selaku unsur pembina di daerah saya ingin setiap saat bisa bertemu dengan pelaku koperasi, yang pasti masalah utamanya adalah permodalan,” imbuhnya.
Kendati memberi kemudahan dalam pemberian pinjaman kepada UKM, namun dia memastikan lembaganya tetap mengedepankan lembaga UMKM yang berkualitas. “Hanya koperasi-koperasi yang berkualitas yang bisa mendapatkan dana bergulir dari LPDB sehingga LPDB harus clear and clean untuk memberikan itu,” tegasnya.
Mengenai ketidakhadiran LPDB di daerah, Bram menjelaskan keberadaan LPDB berdasarkan ijin dari kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan). Terkait pendampingan di daerah, ia mengatakan pendamping diperlukan untuk mengurangi resiko LPDB dana pinjaman yang diberikan macet.
Untuk itu, LPDB menjalin kerjasama dengan 1.700 satgas dari Deputi Pengawasan untuk menjadi pendamping di daerah. “Karena kalau kami melakukan pendampingan akan sulit, nah temen-temen itu bisa kami berikan honor juga nantinya. Dan bagi koperasi dan UKM yang mendapatkan dana bergulir wajib mendapatkan pendampingan di daerah,” ucapnya.
Sedangkan mengenai kerjasama dengan aparat penegak hukum, dia mengatakan LPDB pernah melakukan kerjasama dengan kejaksaan. Tapi ke depan, LPDB akan mengakhiri kerjasama tersebut. (Hardianto/balipost)