Terdakwa Suwirta saat pembacaan tuntutan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda beberapa kali, tuntutan atas perkara korupsi lahan tahura di Jalan By Pass Ngurah Rai, Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, Selasa (6/2) akhirnya dibacakan.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Gede Budi Suardana dkk., menuntut dua terdakwa yakni I Wayan Suwirta yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan I Wayan Sudarta alias Agus, yang mengurus pensertifikatan, dengan hukum yang berbeda. Menariknya, dalam surat tuntutan jaksa, juga disebutkan bahwa lahan yang sudah dibangun Bank Sinarmas juga disita oleh negara. Pasalnya dari 853 M2, 712 M2 di antaranya diklaim milik tahura.

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Tahura Divonis Setahun

Dalam berkas dan persidangan secara terpisah, pertama yang didudukan di kursi pesakitan adalah terdakwa Suwirta. Jaksa pada pokoknya menyatakan Suwirta tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

Terdakwa kemudian dituntut selama dua tahun penjara, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada di dalam tahanan. Di samping itu, jaksa juga mengatakan uang Rp 100 juta yang dititipkan terdakwa dikembalikan pada terdakwa. Masih dalam surat tuntutannya, JPU dari Kejati Bali itu menuntut Suwirta dengan pidana denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga:  Ambil Tempelan Sabu di Palinggih, Pelaku Dibui 12 Tahun

Sedangkan tuntutan untuk terdakwa Sudarta alias Agus sedikit lebih berat. Dia dijerat pasal yang sama, namun beda tuntutan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Sudarta yang berperan mengurus sertifikat dituntut dengan pidana penjara 2,6 tahun. Uang Rp 100 juta yang dititipkan juga dikembalikan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, apabila tudak membayar maka diganti pidana 5 bulan kurungan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diungkap, 3 Alasan Kenapa Kasus COVID-19 Bali Naik Tajam
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *