Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Mendalami kasus dugaan pelecehan warga negara asing (WNA) yang dilakukan karyawan hotel, ADR (31), polisi telah berkoordinasi dengan saksi ahli dan memeriksa saksi-saksi lainnya. Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno, Rabu (7/2).

“Rencananya memang kami pasang Undang-undang Pornografi. Setelah kami koordinasi dan konsultasi secara lisan dengan saksi ahli, ternyata saksi ahli mengatakan belum ada unsur pidananya. Tapi kami masih berupaya mendalaminya,” ujarnya.

Baca juga:  MK Tetapkan Masa Jabatan KPK Lima Tahun

Selain itu, pihaknya juga melakukan gelar perkara terkait kejadian tersebut. Menurut Iptu Ario Seno, hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan belum ditemukan unsur pidananya.
“Yang bersangkutan sampai saat ini masih wajib lapor karena kasusnya masih didalami,” ungkap Ario Seno, sambil mengatakan ada kekeliruan rilis yang di-share terkait kasus tersebut.

Seperti diberitakan, pada 26 Januari lalu, AKJ (28) check in di salah satu hotel Jalan Sunset Road, Kuta. Selanjutnya korban mem-booking kamar sampai 31 Januari lalu. Pada 31 Januari pukul 16.00 Wita, korban check out. Namun dia meminta pengembalian uang refund sebesar Rp 350 ribu dengan alasan tidak tidur di hotel selama 1 malam yaitu 28 Januari.

Baca juga:  Gegara Tak Dapat Soft Copy Rincian Bansos, Rapat Banggar dan TAPD Badung Memanas

Hal itu disampaikan kepada petugas front office, MAS. Hal ini diteruskan kepada pelaku selaku supervisor reservation.

Pelaku menyampaikan kepada korban bila refund tidak bisa diberikan. Namun dalam penyelesaian permasalahan tersebut diduga pelaku mengeluarkan kata-kata tidak senonoh.

Kejadian itu di-upload oleh korban ke FB. Berdasarkan rekaman kejadian itu di FB yang diunggah oleh korban, tim Opsnal dipimpin Kanit Buser Iptu Putu Budi Artama mengamankan pelaku di Jalan Pulau Galang, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Dua WNA Diamankan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *