DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali merilis pengungkapan kasus penculikan George Jordanov (47), warga negara Bulgaria, Rabu (7/2). Terkait kasus tersebut, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang sebagai saksi. Dalam kasus ini, juga melibatkan korlap dan anggota salah satu ormas di Bali.
Hasil penyidikan, motif kasus tersebut ternyata balas dendam karena pada Oktober 2017, korban bersama teman-temannya pernah menganiaya salah satu pelaku.
Terkait kasus ini, petugas menahan enam pelaku terlibat langsung dalam kasus tersebut yaitu Yusuf Efraim Kiuk alias Ken (29), Tihomir Asenov Danailov (35) warga negara Bulgaria, Kemal Kapuci (30) warga negara Turki, Yusten J. Kapitan (29), Deti, Kahraman Midis alias Hiro warga negara Turki. Selain itu diamankan 10 teman pelaku karena berpose bersama pelaku setelah penculikan. Mereka berinisial KS (38), BAZ (31), OKN (26), EB (34), GW (24), PAY (34), SA, DLM, DDF dan Kd.
“Kami sayangkan karena dalam kasus ini melibatkan ormas. Bahkan yang punya ide penculikan ini adalah korlap ormas tersebut. Sedangkan video pelaku setelah penculikan dikirim ke teman korban via WA, termasuk minta tebusan. Selanjutnya video tersebut dikirim ke Dubes Bulgaria,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Kaur Kemitraan Bid. Humas Kompol Ismi Rahayu.
Kombes Mahendra Jaya mengungkapkan, setelah menerima laporan tersebut, Senin (5/2) lalu, ia langsung memerintahkan tim Resmob melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi menelusuri keberadaan korban. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh serta profiling terhadap salah satu pelaku yaitu Ken merupakan anggota salah satu di Bali dan dilihat sedang makan di Restauran Kebab Turki di Jalan Dewi Sri, Legian, Kuta, Badung. Setelah makan, Ken langsung meninggalkan testoran tersebut. Selanjutnya polisi melakukan surveilance terhadap Ken yang menggunakan mobil Toyota Innova memasuki areal pangkalan TNI AU di seputaran Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung. “Anggota kami langsung berkoordinasi dengan anggota Pom TNI AU Tuban,” tegasnya.
Tersangka Ken ditangkap dan ternyata di dalam mobil ada dua WN Turki, tersangka Tihomir dan Kemal. Selanjutnya ketiga tersangka diajak ke lokasi korban disekap yakni rumah kos di Jalan Kampus Unud Gang Dispen I, Jimbaran, Kuta Selatan, sekitar pukul 22.30 Wita. “Saat ditemukan anggota kami, korban dalam posisi tangan diborgol. Selain itu ada satu orang menjaga selama penyekapan tersebut,” ungkapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Direktur Reskrimum, pada Sabtu (3/2) pukul 21.30 Wita, korban jalan menuju minimarket di Jalan Sunset Road, Kuta. Saat melintas di depan Restoran Kebab milik tersangka Midis, korban bertemu dengan Ken. Waktu itu Ken sempat bertanya kepada korban sedang apa di sana? Selanjutnya Ken memukul korban diikuti temannya yang lain. Korban lalu dibawa ke salah satu ruangan di belakang restoran tersebut. Saat bersamaan datang Midis bersama seorang wanita. Saat Itu Midis bertanya kepada korban sedang apa di sana. Korban lalu menjawab oleh korban membeli rokok di minimarket. Setelah itu korban dimasukkan ke mobil dan matanya ditutup baju. Sekitar 10 menit perjalanan, mobil berhenti dan ikatan mata korban dibuka. Korban melihat situasi seperti di hutan. Selanjutnya korban disekap di rumah kos.
“Kasus ini diungkap dua jam setelah dilaporkan. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pemeriksaan hingga kemarin (Selasa-red),” tegasnya.
Hasil pengembangan kasus tersebut, perbuatan tersangka Ken bersama teman-temannya murni balasan. Pada 25 Oktober 2017 pukul 11.00 Wita, Midis alias Hiro asal Turki, dihadang oleh Jordanov (korban penculikan) bersama beberapa temannya di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta. Selanjutnya Midis dipaksa masuk ke dalam mobil dan diminta uang 20 ribu Euro. Karena tidak punya uang sebanyak itu, Midis dipukul di bagian wajah hingga memar. Selain itu dompetnya berisi kartu identitas, kartu kredit, handphone dan uang Rp 4 Juta, diambil. Selain itu Midis kembali dimintai 10 ribu Euro, tapi dia tidak punya. Mendengar hal itu, Midis dikeroyok dan diturunkan di tengah hutan wilayah Tabanan.
Pada 13 Desember 2017, Midis dan Ken menemukan pelaku yang mengeroyoknya yaitu V. Iliyanov dan Jordanov di homestay wilayah Legian, Kuta. Sedangkan teman Jordanov lainnya, T. Adzic tinggal di vila di Jalan Dewi Sri aldan ditemukan senjata tajam dalam jok sepeda motornya. Selanjutnya mereka bawa ke Balai diserahkan polisi dibantu prajuru adat agar diproses di Polsek Kuta. Atas kejadian itu, Midis melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Bali tanggal 6 Pebruai lalu, Nomor: LP/48/II/2018/SPKT. “Tentu kami masih mengembangkan kasus ini. Termasuk penyelidikan laporan tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, pengacara para tersangka, Yanuar Nahak juga menyampaikan kasus tersebut murni balas dendam. Namun ia menyayangkan caranya seperti itu. “Sebetulnya kalau bicara secara hukum, balas dendam dengan cara mereka mengeksekusi seperti itu salah, tidak dibenarkan oleh aturan hukum. Saya sebagai kuasa hukumnya tidak membenarkan itu,” tegasnya.
Yanuar mengatakan bahwa kejadian tersebut bukan karena gerakan ormas atau dibayar, tapi spontanitas balas dendam. Kata dia, kejadian tersebut tidak ada hubungan dengan video perayaan ulang tahun salah satu pelaku sempay viral tersebut.
“Sebetulnya pelaku ini (Ken) dulu anggota ormas, tapi sudah keluar dan rencananya bentuk korlap ormas sendiri. Hanya saja dia belum lapor ke pimpinan ormas tersebut,” ungkap Yanuar. (Kerta Negara/balipost)