NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL) yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Rabu (7/2) di pemeriksaan pos 2 Pelabuhan Gilimanuk mengamankan truk box mitsubishi, nopol W 1918 NL.
Truk tersebut dikemudikan oleh Moh. Subkhan (40) asal Pasuruan Jawa timur.
Truk tersebut membawa anak ayam ras (boiler) milik PT. Japfa Comfeed Indonesia Pasuruan tujuan Denpasar. Ayam-ayam ini dikemas dengan 140 keranjang dus. Setiap dusnya berisi 100 ekor.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim Polsek Gilimanuk AKP Komang Muliyadi mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan surat jalan dan sertifikat karantina. Ternyata terdapat perbedaan atau selisih jumlah. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih jauh dengan menghitung riil jumlah keranjang dan isiannya.
Ternyata memang benar terdapat perbedaan. Yaitu didalam sertifikat karantina tercantum 90 keranjang dengan jumlah 9000 ekor sedangkan riilnya adalah 140 keranjang atau 1400 ekor anak ayam. Karena ditemukannya perbedaan antara Sertifikat Kesehatan Karantina dengan riil barangnya, sehingga hal ini menggugurkan dokumen yang dibawa menjadi tidak sah sesuai hukum.
Hal ini katanya jelas melanggar ketentuan pasal 6 UU RI No. 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dimana setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dibawa atau di kirim dari suatu area ke area lain didalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal bagi hewan, bahan asal hewan, hasil asal bahan hewan, ikan, tumbuh-tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan. Kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina.
Karena melakukan pelanggaran pihaknya lantas mengamankan barang-barang tersebut berikut pengemudinya di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.
Pihaknya juga tetap melakukan koordinasi dengan petugas karantina hewan wilayah kerja Gilimanuk, untuk menentukan langkah hukum terhadap pelanggaran tersebut.
(kmb/balipost)