MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta Utara menangkap komplotan spesialias pembobol toko wilayah Badung dan Denpasar. Pelakunya yaitu Putu Galang Ramadani Ferdinanda (18), I Wayan Brata alias Kuncir (18) dan Muhamad Rafiq Febriyono (18). Mereka ditangkap di TKP dan wilayah Denpasar, Kamis (1/2) lalu di wilayah Denpasar.

Sedangkan satu pelaku berinisial Cl masih buron. Ternyata kasus ini diotaki tersangka Galang dan dia merupakan anggota salah satu ormas di Bali. Saat kasus ini dirilis oleh Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, Rabu (7/2), tangan dan kaki Galang diborgol. Saat beraksi pelaku menggunakan sarung tangan.

Tujuannya agar tidak meninggalkan sidik jari di TKP. Kapolres Badung AKBP Yudith mengatakan, awalnya Polsek Kuta Utara menerima laporan kasus pencurian di toko SMS Mart di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Korban, I Kadek Cristian Angga (22) melaporkan kasus tersebut, 30 Januari lalu.

Baca juga:  Pelaku Penganiayaan dan Penodongan Ternyata Om dan Keponakan

Kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat empat orang tidak dikenal masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel pintu, pukul 02.30 Wita. Menerima laporan itu, tim Opsnal Reskrim dipimpin Kanit Iptu Putu Ika Prabawa langsung ke TKP dan menangkap tersangka Galang dan Brata. Sedangkan Rafiq dan Cl berhasil kabur. Selain menangkap kedua pelaku, petugas mengamankan uang diambil di dalam laci kasir serta beberapa slop rokok.

Baca juga:  Gubernur Intruksikan Bupati/Walikota Tutup Toko Jaringan Mafia Tiongkok

Selanjutnya polisi memburu pelaku lainnya. Dari pengakuan Galang dan Brata, giliran Rafiq dibekuk di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, 1 Pebruari lalu.
Hasil penyidikan, tersangka Galang dan Cl berperan sebagai pemetik (congkel pintu dan mengambil barang). Sedangkan Rafiq dan Brata berperan sebagai joki dan melakukan pengawasan ditempat kejadian. “Selain melakukan di toko SMS Mart, pelaku selama 2 bulan terakhir sudah melakukan di delapan TKP lebih,” ujar Kapolres.

Aksinya di Kuta Utara berupa tabung dan rokok dijual di warung wilayah Denpasar. Uang hasil curian dan hasil penjualan barang kejahatan tersebut dibagi rata dan dipergunakan untuk foya-foya. Saat beraksi, pelaku menggunakan satu obeng, satu tang, dua gunting dan beberapa sarung tangan. Obeng dan tang digunakan untuk mencongkel pintu. Kalau sarung tangan digunakan agar tidak meninggalkan jejak sidik jari.

Baca juga:  Calon Anggota DPD Ditetapkan Tersangka

Dari kasus ini diamankan barang bukti uang tuani Rp 5.820.000, sembilan slop rokok berbagai merk, tiga kotak snack, obeng, tang, satu kotak sarung tangan, zebo, satu pasang plat nopol sepeda motor dan Honda Vario.
“Tentu saja kasus ini masih dikembangkan, apakah mereka beraksi di wilayah lain. Kemungkinan mereka beraksi wilayah Tabanan, nanti kami koordinasi dengan Polres Tabanan,” kata Yudith. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *