DENPASAR, BALIPOST.com – Menjadi karyawan PT Sanjiwana di bagian teknisi membuat tersangka Iwan Suseno (33) dibantu temannya, Hary Yudi Pratama (27) leluasa melancarkan aksinya. Sasarannya tower Telkomsel yang dipasang di rumah atau toko warga.
“Pemilik rumah atau toko tidak curiga karena pelaku yaitu Iwan merupakan bagian teknisi rekanan Telkomsel. Selain itu tugasnya memang memasang mesin modul tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan (Densel) Iptu Bangkit Dananjaya, Kamis (8/2).
Hasil olah TKP, kata dia, diperoleh rekaman CCTV. Selanjutnya dilakukan penyelidikan berdasarkan hasil rekaman CCTV tersebut. Polisi juga bekerja sama dengan pihak Telkomsel sehingga identitas salah satu pelaku yaitu Iwan bisa ditelusuri.
Namun datanya tidak lengkap karena tempat tinggalnya tidak diketahui. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan akhirnya para pelaku termasuk penadahnya berhasil ditangkap.
Tersangka Hary ditangkap di Jalan Pendidikan Gang Baja, Sidakarya, Denpasar Selatan dan Iwan di tempat tinggalnya di Jalan Betngandang, Sanur. Hasil pemeriksaan, tersangka Iwan dan Hary mengakui perbuatannya yaitu mengambil modul milik Telkomsel.
Selanjutnya mesin untuk memancarkan sinyal seberat 25 kilogram tersebut dijual kepada pemulung, Bebun di Jalan Tukad Balian Gang Depo, Renon, Denpasar, seharga Rp 800 ribu. Padahal mesin tersebut harganya Rp 60 juta.
Mereka mengaku mencuri satu unit modul FXEB dan dua unit SFP FOSN di tower di Jalan Kerta Dalem Sari V, Densel, empat unit FBBA dan dua buah peralatan sistem di Jalan Pura Demak Denpasar Barat, dua unit modul R FBBC dan satu buah RF di wilayah Uma Dwi, Denpasar Barat serta dua mesin modul di wilayah Sukawati, Gianyar.
Modusnya tersangka Iwan naik ke tower lalu mengambil mesin modul tersebut. Menggunakan webbing (sejenis tali biasa dipakai panjat tebing) mesin modul dikerek turun dan ditangkap oleh Hary. “Kalau total kerugian semua TKP sekitar Rp 300 juta. Tahun lalu pelaku mencuri tiga unit modul atas suruhan sesorang berinisial BS, lalu dijual di Surabaya. Kami masih kembangkan kasus ini, termasuk barang bukti,” ungkapnya.
Sebelumnya, kasus pencurian mesin modul FXEB dan FBBC milik Telkomsel berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan (Densel). Terkait kasus ini, polisi menangkap dua pelaku, Hary Yudi Pratama (27), Iwan Suseno (33) dan penadah, Bebun (40), Rabu (24/1). Komplotan ini beraksi di wilayah Densel, Denpasar Barat dan Gianyar. (Kerta Negara/balipost)