DENPASAR, BALIPOST.com – Dinilai sadis dan membuat istrinya Ni Luh Putu Kariani cacat seumur hidup, terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra (37) yang tega memotong kaki istrinya, Kamis (8/2) dipenjara selama delapan tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan Estar Oktavi dalam sidang di PN Denpasar mengatkan terdakwa terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Yakni memotong kaki istrinya hingga mengalami cacat seumur hidup. Namun demikian, putusan hakim masih lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa.
JPU Ni Luh Wayan Adhi Antari sebelumnya menuntut terdakwa supaya dihukum selama sembilan tahun penjara. Majelis hakim menguraikan pertimbangan hukuman yang meringankan, yakni terdakwa yang notabene suami korban mengakui bersalah dan belum pernah dihukum.
Tentang pasal yang digunakan menghukum terdakwa, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Denpasar. Yakni, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan KDRT dengan korban istrinya, Ni Luh Putu Kariani.
Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang mengakibatkan istrinya jatuh sakit dan luka berat. Dan dalam perkara ini, jaksa jug menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sebelum diuraikan, terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra asal Alas Angker, Buleleng, pada 5 September 2017 di kamar kosnya di Jalan Uma Buluh, Canggu, melalukan kekerasan fisik yakni memotong kaki istrinya yang saat itu sedang tidur. Ikwal kasus ini terjadinya pertengkaran antara korban dan terdakwa. Terdakwa yang dalam keadaan emosi mengambil parang yang panjangnya 31 cm. Terdakwa mengayunkan parang tersebut ke kedua kaki istrinya secara bergantian. Dengan kaki terluka dan berlumuran darah, korban berusaha kabur namun tetap dikejar dan ditebas beberapa kali hingga kaki istrinya putus.
Mirisnya aksi itu dilakukan sang suami di depan anaknya sendiri. Dan ketika korban sudah tidak berdaya, terdakwa mengajak istrinya ke rumah sakit. “Kesimpulannya, akibat kekerasan terdakwa, kaki kiri korban putus dan mengalami cacar,” sebut jaksa. (miasa/balipost)