TABANAN, BALIPOST.com – Meski pariwisata di Tabanan saat ini berkembang dengan cepat dan menjadi tujuan utama wisatawan, namun penataan wisata Tabanan dianggap belum terintegrasi dengan baik dan masih parsial. Hal ini dikarenakan Tabanan belum memiliki payung hukum yang mengatur hal tersebut. Karenanya Tabanan dipadang penting memiliki aturan atau Perda rencana induk pariwisata daerah (RIPD).
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Made Yasa, Kamis (8/2) mengatakan sejauh ini Tabanan belum memiliki penataan kawasan pariwisata secara terintegrasi dan terpadu. “Tabanan belum memiliki aturan atau Perda tentang rencana induk pariwisata daerah (RIPD),” ujarnya.
Aturan ini tentu perlu direaliasikan terlebih hal tersebut merupakan amanat undang-undang yang harus dibuat aturan di daerah. “Pusat mewajibkan daerah memiliki Perda itu karena merupakan amanat undang-undang,”tandasnya.
Diakui Yasa untuk pembuatan aturan berupa Perda memerlukan proses dan anggaran yang tidak sedikit. ‘’Dalam pembuatan rancangan perda harus ada kajian teknis dan naskah akademik hingga proses penyusunan draftnya dan itu memerlukan dana yang tidak sedikit,’’ujarnya.
Meski demikian pihaknya menurut Yasa sudah berencana mengajukan hal tersebut ke prolegda. Pihaknya berharap hal tersebut masuk dalam pembahasan tentang aturan daerah dan bisa mendapatkan anggaran.
Yasa menjelaskan pentingnya keberadaan Perda RIPD adalah sebagai aturan untuk menata kawasan pariwisata yang dimiliki. Salah satu contoh, kawasan wisata Bedugul. Pada lokasi yang menghandalkan pemandangan danau dan keindahan alam ini sudah ada dua DTW resmi yakni DTW Ulun Danu Beratan dan DTW Bedugul. Namun kini di kawasan itu muncul usaha sejenis dalam bentuk rest area.
Setidaknya sudah ada tiga rest area yang ada di lokasi tersebut. Lanjutnya jika ada RIPD, kawasan di Bedugul tentu bisa ditata secara terintegrasi dalam satu kesatuan, bukan parsial seperti saat ini.
Hal yang sama juga bisa diterapkan pada lokasi pariwisata lainnya di Tabanan. Sementara itu, saat sosialisasi Ranperda inisiatif dewan tentang desa wisata, RIPD sempat dibahas dan ditakutkan tumpang tindih dengan peraturan desa wisata nantinya. Namun hal tersebut dibantah inisiator ranpeda inisiatif I Gusti Nyoman Ormadani. Menurut Omardani, hal tersebut tidak akan bertentangan apalagi tumpang tindih , karena mengatur hal yang berbeda. “Saya kira tidak akan tumpang tindih, apalagi bertentangan karena fokusnya beda,” tegasnya. (wira sanjiwani/balipost)