MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, telah menetapkan 15 partai politik (Parpol) dari 18 Parpol yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu tahun 2019. Dari belasan parpol yang terdaftar tiga diantaranya tidak lolos verifikasi, Pika, Patai Idaman, dan Partai Rakyak.
Sedangkan, 15 parpol yang lolos verifikasi adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Nasdem, PPP, PAN, PKPI, Perindo, PKB, Partai Garuda, PSI, Partai Berkarya dan PKS.
Ketua KPU Badung, AA Gede Raka Nakula, mengatakan telah menetapkan 15 Parpol dalam Rapat Pleno Terbuka bertempat di Sense Sunset Seminyak Hotel, Kamis (8/2) kemarin. Rapat pleno dihadiri Anggota KPU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Jondra, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kesbangpol Kabupaten Badung. “Verifikasi partai politik mengalami jalan berliku, namun pada akhirnya dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, proses verifikasi partai politik diawali dengan pendaftaran pada bulan Oktober 2017 lalu hingga penetapan hasil dalam rapat pleno terbuka ini. Proses verifikasi dari awal telah dilakukan sesuai dengan koridor perundangan, dan juga dengan pengawasan melekat dari Panwaslu Kabupaten Badung.
“Setelah ditetapkan hasil ini, maka keseluruhan tahapan kegiatan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung telah berakhir,” tegasnya.
Dijelaskan, dalam berita acara rapat pleno tertuang bahwa selama pelaksanaan verifikasi KPU Kabupaten Badung telah memperhatikan kepengurusan parpol, memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan parpol, domisili tetap kantor parpol, dan syarat minimal jumlah keanggotaan parpol.
Komisioner KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta mengatakan, rapat pleno tersebut merupakan hari puncak segala proses perjalanan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di KPU Badung.(parwata/balipost)