hibah
I Nyoman Mudarta. (BP/sos)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Monitoring dan evaluasi (Monev) bantuan hibah penunjang urusan kebudayaan yang ter-cover pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 terus dilakukan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Klungkung. Hasilnya tak hanya ada kegiatan yang belum berjalan hingga melewati batas pengumpulan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Yang terbaru, juga ditemukan penerima mengkibuli dengan terlebih dahulu membangunan dari mengusulkan permohonan hibah ke pemkab. Bahkan, muncul dugaan, dana tersebut ada dipergunakan untuk membayar hutang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD).

Kepala Disbudpora Klungkung, I Nyoman Mudarta menjelaskan hibah tersebut ditujukan untuk perbaikan pura, balai banjar maupun pengadaan barang yang berkaitan dengan urusan kebudayaan. Sesuai mekanisme, itu harus dilakukan setelah dana dicairkan pemerintah kabupaten. “Tetapi setelah tim turun melakukan monev, ditemukan pembangunannya sudah duluan. Baru mengusulkan permohonan hibah. Ini banyak terjadi di Kecamatan Dawan,” jelasnya, Kamis (8/2).

Baca juga:  Diamankan Dua Pengendara Motor yang Terobos Pos Pecalang saat Nyepi

Tak hanya itu, penjabat asal Desa Tegak, Kecamatan Klungkung ini menyebutkan saat tim turun, juga ditemukan adanya dua usulan untuk pembangunan satu pura di wilayah Kecamatan Banjarangkan dengan nominal masing-masing Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Satu usulan  difasilitasi DPRD Klungkung. “Usulannya dipakai nama pura yang berbeda. Padahal puranya hanya satu,” katanya.

Sejalan dengan temuan itu, pemohon langsung mengembalikan dana Rp 20 juta ke daerah. Munculnya persoalan tersebut karena petugas yang melakuan verifikasi sebelumnya berbeda.

Baca juga:  Populer Dari Medsos, Kunjungan Mencapai 4.000 Orang Sebulan

Terkait dugaan adanya dana dipergunakan untuk pembayaran hutang di LPD, dikabarkan terjadi di wilayah Kecamatan Klungkung. Hutang tersebut sebelumnya untuk pembelian gong tahun 2015. Nominal bantuannya mencapai Rp 70 juta. Menindaklanjuti hal tersebut, Mudarta mengaku segera membahas bersama tim dan diharapkan ada petunjuk. “Kami tidak bisa menentukan sendiri,” ungkapnya.

Mengantisipasi munculnya persoalan serupa, untuk penggelontoran hibah tahun selanjutnya akan dilakukan verifikasi sebelum penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Benar apa tidak belum dibangun atau diperbaiki. Karena diproposal bahasanya kan akan (diperbaiki/dibangun-red),” sebut mantan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung ini.

Baca juga:  Sejumlah LPD Tersandung Kasus Hukum, Disbud Badung Usulkan Bendesa Tak Lagi Jadi Pengawas

Disinggung soal LPJ, tercatat masih ada 28 penerima yang “ngutang’ alias belum mengumpulkan ke daerah. Padahal, sesuai informasi awal, batas waktunya sampai 10 Januari. Atas hal tersebut, penerima sudah diminta untuk melakukan percepatan dan terealisasi sebelum 31 Maret bertepatan dengan batas akhir tuntasnya laporan APBD 2017. Sesuai berita sebelumnya, pemkab menyiapkan anggaran Rp 21 miliar untuk 282 usulan hibah. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *