AMLAPURA, BALIPOST.com – Jajaran Polair Polres Karangasem, menangkap lima orang nelayan di Perairan Seraya, Karangasem, Kamis (8/2) pagi. Nelayan yang mengaku tinggal di Pulau Serangan, Denpasar ini, tepergok menangkap ikan dengan menggunakan kompresor.
Alat ini dilarang digunakan untuk menangkap ikan di tengah laut lepas. Kasat Polair Polres Karangasem, AKP I Made Wartama, mengatakan penangkapan tersebut bermula dari patroli laut rutin yang dipimpin langsung olehnya, bersama sejumlah anggotanya di Perairan Karangasem. Ketika kapal patroli melintas di wilayan perairan Seraya, ditemukan adanya perahu berukuran cukup besar tengah melakukan aktivitas menangkap ikan.
Ketika melihat kedatangan kapal patroli polisi, lima nelayan yang berada dalam perahu dengan tiga mesin tempel berukuran besar itu gelagapan dan berusaha menghindar. Karena gerak geriknya mencurigakan, Kasat Polair langsung memerintahkan anggotanya untuk mendekati dan memepet perahu kelima nelayan tersebut.
Belum sempat kabur, perahu nelayan ini berhasil dihentikan. Sejumlah anggota polisi bersenjata lengkap langsung naik ke atas perahu guna melakukan pemeriksaan. Hasilnya, ternyata di atas perahu nelayan itu ditemukan alat kompresor yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk menangkap ikan.
Karena itu dianggap melanggar hukum, polisi kemudian menggeledah kabin perahu tersebut. Hasilnya mengejutkan. Di bawah kabin ditemukan sebanyak 400 kilogram ikan dasar. Selain itu di kabin juga ditemukan beberapa ekor udang lobster hidup berbagai ukuran. Setelah pemeriksaan singkat, polisi kemudian menggiring perahu kelima nelayan itu menuju ke Pelabuhan Padangbai, atau tepatnya ke Dermaga Rakyat di sisi timur Dermaga Ferry.
Sejumlah barang bukti berupa mesin kompresor, tabung nitrogen, senapan ikan dan ikan hasil tangkapan diamankan polisi sebagai barang bukti. Sementara itu kelima nelayan yang diamankan ini, masing-masing, Isman (26) asal Sambelia, Lombok Timur, Subhan (46) asal Kelurahan Loloan, Jembrana, Saparwadi (38) asal Sambelia, Lombok Timur, Rusdiyanto (31) asal Sambelia, Lombok Timur, dan Jumardin (36) yang juga berasal dari Sambelia, Lombok Timur. “Mereka menggunakan alat yang dilarang. Tentu kami akan proses hukum,” kata Kasat Polair Polres Karangasem, AKP Made Wartama.
Kelima nelayan tersebut diduga melanggar UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Namun demikian pihaknya mengaku akan mengembangkan penyidikan dari kasus ini. Jika mengacu pada aturan tersebut, menangkap ikan dengan menggunakan kompresor selain bisa merusak terumbu karang juga bisa membahayakan diri si nelayan bersangkutan. Sehingga, penggunaan alat ini di larang oleh pemerintah. (Bagiarta/balipost)