JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Pansus Angket yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan meski KPK bersifat independen namun lembaga antikorupsi itu termasuk dalam lingkup lembaga eksekutif karena melaksanakan tugas dan wewenang pemerintahan.
Oleh karena itu, KPK tetap masuk sebagai salah satu objek yang bisa diperiksa DPR yang merupakan mitra kerja pemerintah. MK memutus bahwa Pansus Angket KPK DPR RI memiliki legalstanding untuk bisa menjadikan KPK sebagai objek pemeriksaan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan DPR tidak akan memperpanjang lagi masa kerja Pansus Angket KPK meskipun MK telah memutuskan DPR berhak menjadikan KPK objek pemerikasaan Pansus Angket. Selain itu Bamsoet juga memastikan DPR tidak akan mengubah rekomendasi yang telah disusun. “Enggak (diperpanjang, red). Karena kita sudah sampai pada keputusan di ujung jalan bahwa pansus ini sudah berhenti dan kita sudah siapkan laporannya dalam bentuk kesimpulan rekomendasi,” kata Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/2).
Dia berharap DPR tidak terjebak pada putusan MK yang memutus bahwa Pansus Angket DPR bisa memanggil KPK untuk dimintai keterangannya. Bamsoet juga berharap pembacaan hasil kesimpulan rekomendasi Pansus Angket KPK bisa dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang sudah diputuskan. “Akan kita bacakan paling telat pada 14 Februari mendatang saat penutupan masa sidang. Syukur-syukur bisa dimajukan,” kata Bamsoet yang juga pernah duduk dalam keanggotaan Pansus Angket KPK.
Politisi dari Partai Golkar ini menegaskan sudah saatnya menghentikan ketegangan antara DPR dengan KPK. “Harapan saya, sudahlah jangan adu-adu lagi DPR dengan KPK terhadap putusan MK. Tugas saya saat ini perbaiki hubungan DPR-KPK agar suasana kondusif dan adem karena kita akan hadapi agenda politik nasional, Pilkada, Pileg dan Pilpres,” tandasnya. (Hardianto/balipost)