Ketua DKPP Harjono selaku ketua majelis, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm saat menggelar sidang. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) setelah diketahui yang bersangkutan merangkap sebagai Tim Pendukung salah satu calon bupati. Keputusan diambil dalam sidang majelis DKPP dengan agenda pembacaan 10 (sepuluh) putusan dari 11 (sebelas) perkara yang diperiksa, di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (8/2).

Sidang dipimpin Ketua DKPP Harjono selaku ketua majelis, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm. Sidang ini disiarkan pula melalui video conference dengan kantor Bawaslu Provinsi terkait.

Baca juga:  Kasus Korupsi CPO, Kejagung Belum Temukan Aliran Dana ke Parpol

Pemecatan dilakukan setelah Kasman, Ketua PPS Dewa Watumelewe, Kabupaten Kolaka, Selawesi Tenggara dan anggotanya Samrin diketahui menjadi salah satu pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sidang berdasarkan laporan dari Panwas Kecamatan Iwoimenda Kabupaten Kolaka, terkait dugaan keterlibatan Ketua dan anggota PPS yang diketahui hadir dalam pengukuhan menjadi tim pendukung salah satu bakal calon Bupati Kolaka Patahana pada 21 November 2017 di Desa Iwoimenda.

Baca juga:  KPU Dorong Pemkab Tuntaskan Perekaman E-KTP Menjelang Pilgub 2018

KPU Kabupaten Kolaka akhirnya memanggil pelaku untuk mengklarifikasi laporan yang masuk. Selain itu, DKPP juga memberhentikan secara tetap Teradu lain yaitu Sugandi Hi. Gani selaku anggota Panwas Kabupaten Halmahera Barat.

Pemecatan Sugandi atas rekomendasi Panwaslu Maluku Utara yang menemukan bukti rekaman komunikasi antara Sugandi dengan pengurus partai politik. Dalam rekaman itu, Sugandi menjanjikan akan membantu kader partai tersebut saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. (Hardianto/balipost)

Baca juga:  Bawaslu Surati Parpol dan KPU terkait Pelanggaran APK
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *