Enam pejabat dilantik oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (8/2). (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jelang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2018, penyegaran organisasi dilakukan di lingkungan Pemprov Bali. Ada enam pejabat mengalami mutasi yang kemudian dilantik oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (8/2). Salah satunya adalah Kepala Bappeda Litbang Provinsi Bali I Putu Astawa.

Astawa dimutasi menjadi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali. Praktis jabatan Kepala Bappeda Litbang kini kosong dan segera dilelang oleh Pemprov Bali.

Pejabat lainnya adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali, I Gede Putu Jaya Suartama yang dimutasi menjadi Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Sementara jabatan yang ditinggalkannya kini diisi oleh Dewa Putu Mantera yang dulunya menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan SDM.

Baca juga:  Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan Belasan Penyu

Selanjutnya, pertukaran jabatan terjadi antara Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Ekonomi Keuangan Ida Bagus Kade Subhiksu yang dilantik menjadi Asisten Pemerintahan Kesra Sekretaris Daerah Provinsi Bali. Subhiksu bertukar tempat dengan I Dewa Putu Eka Wijaya Wardana. Sementara itu, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali, Ni Wayan Kusumawathi kini menjabat Staf Ahli Gubernur Bali Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengatakan, mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ini sudah melalui panitia seleksi dan mendapatkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara. Kinerja Panitia Seleksi salah satunya diawasi oleh Ombudsman. Mutasi sendiri diarahkan sesuai dengan prioritas akhir masa jabatannya yang akan fokus pada akselerasi pencapaian target dan evaluasi program secara menyeluruh.

Baca juga:  Nasional Masih Catat Hampir 2 Ribuan Kasus COVID-19

“Organisasi birokrasi tetap harus disegarkan kinerjanya, serta harus terus dikembangkan responsivitasnya, mengingat dinamika dan tantangan pembangunan yang semakin kompleks,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali I Nyoman Adnyana mengatakan, mutasi memang menjadi kewenangan gubernur yang memiliki hak prerogative. Sebab, gubernur yang mengetahui kebutuhan organisasinya. Dengan catatan, mutasi dilakukan sesuai prosedur dan ada ijin tertulis dari menteri.

“Kalau kita kan hanya melihat dari aspek normative, aturan main. Kalau memang sudah terpenuhi aturan mainnya disamping karena kewenangan gubernur kan tidak bisa kita mengoreksi,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Kematian Harian COVID-19 di AS Capai Rekor Baru, Hampir Sentuh 2 Ribu Kasus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *