DENPASAR, BALIPOST.com – Kaburnya terdakwa Christian Beasley dari tahanan Lapas Kelas II A Denpasar di Kerobokan, rupanya menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam perkara narkoba yang dijalaninya. JPU I Wayan Sutarta di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (8/2) menuntut pria asal Amerika itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 113 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan alternatif pertama. Atas tuntutan itu, terdakwa yang sempat kabur dari LP Kerobokan dan ditangkap di Lombok itu, bakalan mengajukan pembelaan dalam sidang pekan depan.
Sebelumnya, Christian Beasley dalam pemeriksaan sebagai terdakwa menyatakan bahwa terdakwa membeli hasish tersebut via online pada sebuah perusahaan di Belanda. Saat ditanya soal harga, melalui penerjemahnya saat pemeriksaan terdakwa mengatakan sekitar lima gram hasish harganya mencapai 50 dolar atau sekitar Rp 750 ribu.
Jaksa kemudian menanyakan kenapa pemesanan via online tidak langsung ke alamat rumah di Bali, melainkan ke kantor pos. Terdakwa mengatakan tidak punya alamat sehingga dia memilih kantor pos.
Namun rupanya terdakwa terjebak di sana. Barang yang dipesan via online terbongkar. Dan saat hasish diambil di kantor pos, begitu keluar terdakwa langsung ditangkap polisi.
Jaksa menanyakan selain hasish, apa saja yang dipesan di Belanda. Terdakwa mengatakan ini baru dilakukan pertama kali.
Sedangkan kuasa hukumnya menanyakan soal mengapa dia mengkonsumsi hasish. Alasanya, terdakwa memakasi hasish untuk mengatasi depresi. Depresi karena masalah keluarga. Awalnya dia mengkonsumsi ganja di usia 15 tahun. Dia berusaha berobat selama di Amerika dan dia mendapatkan perawatan dari psikolog. (Miasa/balipost)