DENPASAR, BALIPOST.com – Puluhan tengkorak manusia diamankan Bea Cukai Ngurah Rai bekerja sama dengan Kantor Pos Renon, Denpasar Timur. Modusnya, tengkorak tersebut dibungkus koran.
Selanjutnya dimasukkan ke panci lalu ditutup dan diplester supaya tidak rusak. Puluhan paket panci berisi tengkorak tersebut dimasukkan ke dalam dus. “Tengkorak ini sangat rentan rusak. Makanya kami tidak berani gegabah,” tegas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, M. Syarif Hidayat, Jumat (9/2).
Sementara itu, Kepala Regional VIII Bali Nusta, PT. Pos Indonesia Helly Siti Halimah mengatakan, kecurigaan berawal dari keterangan pengirim dengan isi paket tidak sama. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai. “Identitas pengirim lengkap kami punya. Kalau dilihat dari namanya, pengirim paket tersebut bukan warga negara asing,” ujarnya.
Sedangkan Dra. Ni Km Aniek P, M.Si., Kepala seksi perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan, BPCB Bali NTB, NTT mengungkapkan, pihaknya diserahkan 12 tengkorak untuk diteliti. Pihaknya lalu bekerja sama dengan Balai Arkeologi Bali.
Selanjutnya dilakukan penelitian dan hasil analisa dari gigi dan umur kematian bahwa tengkorak tersebut ternyata menusia biasa. Selain itu, tengkorak tersebut dipakai media seni pahat. “Kemungkinan terkait ritual dan sebagai barang seni. Hasil penelitian bahwa tengkorak tersebut kemungkinan dari suku Dayak, Kaliamantan atau salah satu suku di Papua. Kami masih mendalami kasus ini, tentunya berkoordinasi dengan instansi terkait,” ungkapnya.
Syarif juga menjelaskan pada 15 Januari lalu, Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan upaya penyelundupan sediaan narkotika yang dilakukan oleh seorang penumpang asal Rusia berinisial AT (29), berprofesi sebagai designer. Tersangka datang dari Kathmandu ke Bali lewat Kuala Lumpur dengan menumpang pesawat Malindo Airlines.
AT merupakan target analis penumpang sehingga diperiksa secara mendalam oleh petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pemeriksaan dilanjutkan dengan melakukan rontgen pada bagian perut yang bersangkutan. Pada hasil rontgen terlihat ada penampakan benda tidak wajar berbentuk kapsul.
Selanjutnya petugas memberikan obat pencahar kepada AT dan keluar 63 kapsul hasish terbungkus plastik dari perut pelaku. Hasil narcotest positif hasish dengan berat brutto 389,14 gram.
Jumlah tersebut diperkirakan dapat dikonsumsi 1.946 orang dengan asumsi satu gram dikonsumsi lima orang. “Barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Polda Bali. Ke depannya kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap masuk maupun keluarnya barang larangan dan pembatasan dari dan ke Indonesia,” ungkapnya.
Kasubdit II, Direktorat Narkoba, Polda Bali, Kompol Ranefli Dian Candra menyampaikan, hasil tes urine tersangka AT positif mengonsumsi hasish. “Mohon maaf karena pelaku tidak bisa dihadirkan karena harus didampingi kuasa hukumnya,” kata Kompol Ranefli.(Kerta Negara/balipost)