BPD Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Tipikor Kejati Bali memang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk merampungkan kasus dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar di BPD Bali. Setelah memeriksa para saksi, dan pengecekan agunan yang digunakan debitur, penyidik dari Kejati Bali saat ini sedang mendalami keterangan saksi. 

Hal itu dibenarkan Kasipenkum Humas Kejati Bali, Edwin Beslar yang dikonfirmasi atas perkembangan penyidikan kasus BPD Bali, Jumat (9/2) kemarin. Di samping mendalami keterangan saksi yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan, penyidik pimpinan Otto S juga sedang menguatkan alat bukti yang sudah dikumpulkan. “Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan menguatkan alat-alat bukti,” jelas pejabat asal Manado itu.

Baca juga:  Koster Disambut Hangat Penglingsir Puri Ageng Mengwi

Informasi yang diperoleh Bali Post, dari pendalaman keterangan saksi dan didukung penguatan alat bukti inilah celah penyidik untuk menentukan pihak-pihak yang mesti bertanggung jawab untuk selanjutnya dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu diperkuat dengan belum adanya expose sebagai langkah menentukan tersangka dalam perkara ini. Kasipenkum Edwin Beslar yang dikonfirmasi terkait expose membenarkan bahwa expose perkara belum dilakukan.

Itu artinya bahwa penetapan calon lima tersangka sebagaimana disampaikan Otto S beberapa waktu lalu juga belum ditentukan.

Baca juga:  Hasil Verifikasi KPU Bangli, Banyak Parpol Tak Lengkapi Persyaratan

Sebelumnya dijelaskan, selain menunggu saksi dari luar Bali, pihaknya juga sudah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya selain memeriksa OJK, penyidik pimpinan Otto S sudah selesai memeriksa saksi dari pihak Bank Danamon.

Korelasinya dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, bahwa debitur yang diduga bermasalah ini sebelumnya ada urusan kredit dengan pihak Bank Danamon.

Terkait kasus BPD Bali, Otto S sudah memeriksa puluhan orang saksi dan ahli dalam indikasi adanya dugaan penyimpangan pencairan kredit investasi hingga Rp 200 miliar. Bahkan dalam perkara yang sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan itu, Otto sudah mengantongi lima orang calon tersangka.

Baca juga:  Jaksa Tetap Sita Aset Dewa Puspaka

Soal kemungkinan bertambahnya calon tersangka Otto mengatakan masih berproses dan sedang dalam proses penyidikan. Karena pihak penyidik masih mengenbangkan atau menyidik mata rantai yang disebut terputus-putus.

Otto menjelaskan, pihaknya tidak mau menyebut kasus BPD Bali ini adalah kasus kredit fiktif. Namun sambung dia, fisik (kredit) itu ada namun penuntasan atas kewajiban atas fisik yang mereka pinjam tidak tuntas. “Jadi tidak tuntas dalam pengembalian kredit,” tegasnya bersama Edwin Beslar kala itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *