DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali mensosialisasikan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2019 di kantor setempat, Jumat (9/2). Pengumuman penyerahan syarat calon dijadwalkan mulai 26 Maret hingga 8 April 2018 mendatang.
Sementara penyerahan dokumen syarat dukungan diagendakan mulai 22 April hingga 26 April 2018. “Pencalonan untuk anggota DPD ini, yang pertama syaratnya harus memiliki dukungan minimal 2000. Kemudian tersebar di minimal 5 kabupaten/kota,” ujar Komisioner KPU Provinsi Bali, Ni Putu Ayu Winariati usai menggelar sosialisasi.
Menurut Wina, Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan anggota DPD sejatinya belum turun. Jadi, pihaknya hanya berpatokan pada Undang-undang. Namun, untuk persyaratan sejauh ini tidak ada yang berubah terlalu signifikan bila dibandingkan Pemilu 2014. “Mungkin yang berubah itu hanya KTP elektronik saja. Kalau dulu kan tidak ada KTP elektronik,” imbuhnya.
Pada Pemilu 2014, lanjut Wina, ada 43 calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU Bali. Namun, 2 calon diantaranya tidak lolos karena tidak bisa memenuhi audit dana kampanye. Dikatakan, ada 2 tahapan yang mesti dilalui calon terkait pemenuhan syarat. Yakni, verifikasi administrasi dan audit dana kampanye.
“Prediksi 2019, kami tentunya berpatokan pada pemilu sebelumnya sampai 40an calon yang mendaftar,” tandasnya.
Sementara itu, materi lain yang disosialisasikan diantaranya, peserta Pemilu anggota DPD adalah perseorangan. Calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bersedia bekerja penuh waktu.
Ada pula ketentuan untuk mengundurkan diri bila menjadi pejabat negara atau digaji dari keuangan negara. Termasuk bersedia untuk tidak berpraktik dalam pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD. (Rindra Devita/balipost)