JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani meminta masyarakat Indonesia khususnya generasi muda cerdas dan bijak berinternet. Generasi muda diharapkan dapat memberdayakan kemajuan teknologi dan menggunakan internet demi kemajuan Indonesia.

“Penyebaran hoax dan ujaran kebencian dapat menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan mengancam persatuan bangsa. Jadilah generasi yang sehat dan cerdas berinternet, mampu mencerna setiap informasi dan tidak ikut serta menyebarkan berita atau informasi yang tidak benar, hoax”, kata Puan Maharani dalam video testimoni Diskusi Publik “Melawan Hoax dengan budaya Literasi dan Bermedia sosial yang sehat” di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (9/2).

Hadir pembicara dalam diskusi Direktur Cyber Crime Mabes Polri, Brigjen Pol. Fadhil Imran, Tenaga Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Donny Budi Utoyo dan Direktur Eksekutif Politica Wave, Jose Rizal.

Baca juga:  Dukung Kecepatan Vaksinasi COVID-19, Diskominfo Bantu Jaringan Internet

Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi berbagai inovasi teknologi mampu menghadirkan kecepatan dan membuat berbagai kemudahaan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, muncul fenomena hoax atau informasi bohong sebagai ekses negatifnya. Hal ini tak terlepas dari kecendrungan sifat masyarakat Indonesia yang senang menjadi pihak pertama pelempar isu begitu diterimanya dan mengabaikan prinsip “check and re-check” untuk mencari kebenaran atas sebuah informasi.

Hoax sendiri adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya agar mempercayai sesuatu sesuai keinginan sang penciptanya.

Baca juga:  Hotel di Medewi Diduga Belum Berizin

Oknum pembuat konten Hoax umumnya dilatarbelakangi beberapa motif, mulai dari ekonomi, politik dan tidak sedikit juga yang berlandaskan pada eksistensi di dunia maya. Bentuknya beragam mulai dari berita bohong, ujaran kebencian berdasarkan SARA, provokasi, pemutarbalikkan fakta, terorisme dan konten-konten negatif lainnya.

Ancaman sanksi pidana sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi para penyebar hoax, rupanya masih belum mampu membendung penyebaran Hoax dan produk-produk turunannya. Bahkan, maraknya penyebaran hoax di tengah masyarakat kini telah mengancam jalinan persaudaraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di ruang-ruang sosial.

Memerangi hoax menuntut keterlibatan semua lapisan masyarakat untuk bahu-membahu bersama pemerintah membangun kesadaran bersama sehingga dapat memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab dengan konten-konten positif.

Baca juga:  Penyebaran Berita Bohong sebagai Kompleks Inferioritas

Sementara itu, Ketua Komite Komunikasi dan Informasi Bidang Politik dan Keamanan DPP PDI Perjuangan, Charles Honoris, menyampaikan bahwa diskusi ini bertujuan untuk membuka wawasan masyarakat agar bermedia sosial yang sehat dan aman. “Sampai tahun 2017, pemerintah sudah memblokir hampir jutaan situs yang terindikasi dan terbukti berisi tentang konten hoax, sara dan hal-hal lain yang negatif, dan juga, dari acara ini para pelaku dan penggiat sosial media juga bisa tahu “do & dont’s” nya sebelum mereka membuat dan menyebarkan berita,” ungkap Charles Honoris. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *