NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polsek Kota Negara membekuk pelaku pencurian di dalam rumah di Jalan Ratna, Lingkungan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Pelaku I Komang Sujana alias Jerkik asal Pangkung Kwa, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo berhasil diidentifikasi petugas setelah polisi melacak telepon yang dicuri pelaku.

Kapolsek Kota Negara, Kompol I Ketut Maret seizing Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, dikonfirmasi Sabtu (10/2) mengatakan dari korban Ni Nyoman Desi (72) kehilangan barang pada Desember. Daro hasil penyelidikan mengarah ke pelaku.

Baca juga:  Lakalantas Sebabkan Seorang Tewas, WN Australia Segera Dilimpahkan

Korban yang pensiunan guru ini sebelumnya mengalami kehilangan dompet berisi uang Rp 2 juta dan dua buah handhpone milik anaknya. Total kerugian hingga Rp 5 juta.

Diduga pelaku masuk dengan leluasa ke rumah korban, termasuk ke kamar mengambil dompet serta handphone yang ditaruh di bawah bantal. Korban baru menyadari kehilangan dompet yang disimpan setelah mendapati dompetnya berada di depan kamar mandi dalam keadaan kosong.

“Petugas melacak dari salah satu handphone dan terlacak di wilayah Yehembang. Kepada tim opsnal pemegang handphone yang terlacak itu mengaku membeli di salah satu counter,” tandas perwira asal Kayu Putih, Buleleng ini.

Baca juga:  Diduga Curi HP, Oknum Mahasiswa KKN Diamankan

Tim opsnal Polsek Kota Negara selanjutnya kembali menelusuri dan mengarah kepada pelaku Sujana. Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara, Iptu Komang Renta kemudian mengamankan pelaku yang saat itu sedang memetik kacang di areal persawahan tidak jauh dari rumahnya Kamis (8/2).

Selain pelaku, petugas juga mengamankan HP merk OPPO A39 warna putih. Atas tindakannya pelaku dijerat pasal 362 jo 480 KUHP tentang pencurian dan penadahan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Malam Hari, Antrean di Gilimanuk Lebih Padat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *