Polsek Denbar merilis kasus pembobolan hotel yang dilakukan residivis, Senin (12/2). (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengungkap kasus pencurian menyasar kamar hotel yang terjadi beberapa minggu terakhir pada Minggu (11/2). Pelakunya seorang residivis, Wahyu Kristian Pamungkas (32) ditangkap di Jalan Pidada, Denbar.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku beraksi di Hotel Neo Jalan Gatot Subroto, Denbar, Hotel Puspa Jalan di Pidada, Hotel Satrya di Jalan Pidada, Hotel Batukaru III Ubung, Hotel Adi Guna, Hotel Gatsu Indah, Hotel Mahajaya, Hotel Batukaru I, Hotel Made Bali Sempidi dan Hotel Taman Suci, Denbar.

Baca juga:  MPP Sewaka Dharma Dilengkapi Antrean Online

“Pelaku ini khusus menyasar rombongan tour dari Jawa. Begitu rombongan tiba di hotel dan masuk kamar, pelaku langsung beraksi,” kata Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra, Senin (12/2).

Untuk TKP di Hotel Neo di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar, korbanya yaitu  Daniel Enggar kehilangan HP dan uang tunai Rp 225 ribu, Ivanka Bimo kehilangan tiga HP, jam tangan dan uang Rp 150 ribu. Korban lainnya yakni Taufik Nabila kehilangan HP dan uang Rp 600 ribu dan Brian Hakim kehilangan satu jam, HP serta Rp 1,1 juta.

Baca juga:  Bahan Kue Narkotika Diimpor dari China, Dikendalikan Napi

Sedangkan di Hotel Adi Guna Jalan Pidada, korbannya Samia Laila Luthfiani berstatus mahasiswa kehilangan empat HP.

Setelah menerima laporan kasus itu, tim Opsnal dipimpin Aan Saputra, didampingi Panit 1 Ipda I Nengah Seven Sampeyana melakukan penyelidikan.

Saat melakukan penyelidikan di Jalan Pidada, petugas melihat ada orang yg mencurigakan dan langsung ditangkap. Ternyata orang tersebut tersangka Wahyu.

“Kasus ini masih kami kembangkan. Apalagi pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kurir 2 Kilo Narkoba Ditangkap di Gilimanuk
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *