DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan pilkada di Bali telah memasuki penetapan pasangan calon. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut paslon pada Selasa (13/2).
Salah satu calon, yakni I.B. Rai Dharmawijaya Mantra merupakan Wali Kota Denpasar. Sesuai ketentuan, selama masa kampanye, wali kota harus cuti penuh.
Permohonan cuti Wali Kota telah diajukan per 26 Januari 2018 dan Surat Keputusannya (SK) dari Gubernur Bali atas nama Mendagri pun sudah turun. Sekretaris Kota Denpasar AAN Rai Iswara yang ditemui di Gedung Sewaka Dharma, Senin (12/2), mengakui SK cuti Wali Kota sudah turun.
SK dengan nomor 130/172/B.Pem.Otda yang ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika tertanggal 29 Januari 2018 telah memberikan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye. Wali Kota cuti terhitung mulai 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.
SK tersebut juga ditembuskan kepada Presiden, Mendagri, Wakil Wali Kota Denpasar, Ketua DPRD Denpasar, Ketua KPU Kota Denpasar, Ketua Panwaslu Denpasar, serta Sekretaris Kota Denpasar. Dalam SK tersebut juga disebutkan, selama menjalankan cuti, Wali Kota
Rai Mantra dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Sebagai penggantinya selama cuti, Gubernur Bali atas nama Mendagri menunjuk Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara sebagai pelaksana tugas (Plt) wali kota. “Plt-nya sudah ditetapkan, yakni Pak Wakil (Jaya Negara, red). Jadi semua tugas-tugas wali kota sekarang akan dilakukan pak Wakil,” kata Rai Iswara.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar Rai Mantra mengakui akan cuti selama empat bulan selama masa kampanye itu. Pihaknya akan melepaskan semua fasilitas yang selama ini dibawanya, termasuk mobil dinasnya.
Bahkan, serangkaian HUT ke-230 Kota Denpasar pihaknya masih dalam masa cuti. “Nanti kalau pas HUT kota, kita nggak tahu datang ato tidak, kalau diundang bisa datang,” selorohnya. (Asmara Putera/balipost)