Polresta memperlihatkan barang bukti dan tersangka dalam kasus seribuan ekstasi, Senin (12/2). (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 1.201 butir ekstasi dan 231,88 gram sabu-sabu (SS). Barang terlarang tersebut disita dari kurir, Ketut Agus Patriawan (40), Kamis (1/2).

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Aris Purwanto, Senin (12/2) mengatakan, setelah seminggu melakukan penyelidikan, polisi meringkus pelaku di Jalan Drupadi 3, Renon, Denpasar Timur. “Tersangka ditangkap pukul 16.30 saat hendak tempel paket narkoba,” ujarnya.

Baca juga:  Hari Anak Perempuan Internasional, Berikut Sejarah dan Temanya di 2024

Selanjutnya pelaku digiring ke tempat tinggalnya di Perum Nuansa Kori Sading, Mengwi. Hasil penggeledahan disita 14 paket SS seberat 231,88 gram dan 13 paket jumlah total 1.201 ineks. “Pelaku ini berperan sebagai kurir. Sekali tempel paket narkoba, dia dapat upah Rp 50 ribu,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *