parkir manuver
Dua tersangka kasus penyelewengan Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk saat hendak ditahans seusai Tahap II di Kejari Jembrana. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Setelah menjalani penahanan selama sepekan, berkas dua tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk, Nengah Darna (ND) dan I Gusti Bagus Putra Riyadi (PR) masuk tahap II, Senin (12/2).

Penyerahan berkas dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut berlangsung sekitar dua jam. Kedua tersangka datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana sekitar pukul 13.00 Wita. Putra Riyadi datang didampingi kuasa hukumnya, sementara Darna nampak sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan sesuai penyerahan tersebut mengatakan dalam waktu dekat dua berkas untuk dua tersangka tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. “Ya hari ini sudah tahap II, segera kita limpahkan ke Pengadilan,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Klungkung ini.

Baca juga:  Amar Bank Sambut Positif Inisiatif DE4All

Untuk persidangan nanti, sudah ditunjuk 10 jaksa dari Kejari Jembrana. Selain Pasek sendiri dan seluruh jaksa di Pidsus, JPU juga melibatkan Kasi Intel dan Kasi Datun.  Disinggung terkait kuasa hukum, untuk tersangka ND sejak awal memang tidak menunjuk kuasa hukum dengan alasan tidak mampu. Sedangkan untuk tersangka PR dari surat kuasa yang disodorkan menunjuk lima kuasa hukum.

Dalam perkara terkait retribusi Parkir Manuver Gilimanuk tahun 2016 ini, ND memiliki peran membagi dan memotong secara langsung retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah ke kepada regu jaga. “Dari pengakuannya per orang diberikan Rp 50 ribu tiap hari untuk uang makan,” tandas Pasek.

Baca juga:  IPW Minta Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Ponsel

Sedangkan PR yang saat itu menjabat Kadis Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) berperan memberikan arahan.

Dari pengamatan, dua tersangka ini berada di ruang yang terpisah di Pidsus. Keduanya juga terlihat lebih tenang dibandingkan saat penahanan pekan lalu. Putra Riyadi saat ditanya wartawan mengatakan dalam keadaan sehat dan tetap menjalani proses hukum tersebut. “Tidak apa-apa, inilah resiko (menjadi) kadis,” ujarnya.

Keduanya kemudian kembali ditahan di Rutan Negara sekitar pukul 14.50 Wita. Sebelumnya, kedua tersangka kasus retribusi Terminal Manuver ini ditahan oleh tim penyidik Kejari Jembrana, Senin (5/2) lalu.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bali Masih Tambah 3 Digit, Korban Jiwanya Ada di Bawah 10 orang

Dalam setahun dikelola Dinas Hubkominfo, diperkirakan ada kerugian negara hingag Rp 429 juta.  Dari penyelidikan data retribusi kendaraan yang keluar Bali disinyalir ada yang tidak disetorkan ke kas daerah. Selama pemeriksaan sejumlah saksi, sudah terkumpul uang pengembalian Rp 200 juta lebih . Termasuk dari puluhan petugas pungut retribusi di Gilimanuk. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *