DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Ketut Agus Patriawan yang ditangkap atas kepemilikan 1.201 butir ekstasi dan 231,88 gram sabu-sabu (SS), ternyata jaringan napi LP Kerobokan. Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, Senin (12/2), kasus ini baru dirilis karena masih menunggu hasil pemeriksaan labfor.
Selain itu kasus ini masih dikembangkan. Hasil pemeriksaan, pelaku asal Buleleng mengaku kerja sebagai pegawai di kantor kontraktor. Sedangkan barang tersebut diakui milik napi LP Kerobokan biasa dipanggil bapak. “Tersangka mengaku tidak tahu nama lengkap napi tersebut. Selama iji komunikasi mereka hanya lewat HP,” ungkapnya.
Pelaku mengaku baru dua bulan jadi kurir barang terlarang tersebut. Selain itu, dia baru dua kali mendapat kiriman narkoba dari napi tersebut. Awalnya dia mendapat kiriman 50 gram SS dan sudah habis terjual.
Selanjutnya ia kembali dikirimi 1.300 butir ekstasi dan 231,88 gram SS. Untuk ekstasi sudah terjual 99 butir. “Dengan diamankannya barang bukti ini, kami menyelamatkan ribuan warga Bali dari bahaya narkoba ini. Kami mengimbau kepada masyarakat supaya menjauhi narkoba karena sangat berbahaya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 1.201 butir ekstasi dan 231,88 gram sabu-sabu (SS). Barang terlarang tersebut disita dari kurir, Ketut Agus Patriawan (40), Kamis (1/2). Polisi meringkus pelaku di Jalan Drupadi 3, Renon, Denpasar Timur, pukul 16.30 Wita saat menempel paket narkoba.
Selanjutnya pelaku digiring ke tempat tinggalnya di Perum Nuansa Kori Sading, Mengwi. Hasil penggeledahan disita 14 paket SS seberat 231,88 gram dan 13 paket jumlah total 1.201 ineks. Selain itu diamankan timbangan dan puluhan pipet. (Kerta Negara/balipost)