GIANYAR, BALIPOST.com – Meski sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Gianyar oleh KPU Gianyar per Senin (12/2). Namun I Made Mahayastra dipastikan belum cuti dari jabatan Wakil Bupati Gianyar. Surat cuti untuk Ketua DPC Pdip Gianyar itu baru berlaku mulai 15 hingga 20 Februari 2018.
Kasubag Fasilitasi Otonomi Daerah Kabuapten Gianyar, I Ketut Widia Danendra, Senin (12/2) mengungkapkan surat cuti untuk pria akrab sapaan Agus Mahayastra itu, sesungguhnya sudah turun per 23 Januari 2018. Berlaku untuk curi dari 15 hingga 20 Februari. “Jadi beliau ini cuti kampanye, kan 15 Februari baru mulai tahapan kampanye,” katanya sepengetahuan Sekda Gianyar, I Made Wisnu Wijaya.
Ditekankan cuti ini sudah didasarkan pada Permendagri No 74 tahun 2017 terkait cuti di luar tanggungan negara, yang direvisi menjadi permendagri No. 1 tahun 2018. “Itu tentang cuti di luar tanggungan negara yang isinya di saat kepala daerah mengikuti kampanye, jadi yang diatur itu hanya cuti kampanye, karena secara serentak di nasional kampanye dimulai 15 Februari,” katanya.
Ditambahkan alasan cuti dari 15 hingga 20 Februari 2018, lantaran per 21 Februari, Agus Mahayastra sudah otomatis berakhir massa jabatanya, sehingga dinilai tidak perlu cuti lagi. “Kita sudah konsul ke Kemendagri juga dan hasilnya demikian. Kalau saat penetapan tidak cuti, karena itu tidak kampanye, termasuk saat penetapan nomor urut,” katanya.
Terkait majunya Made Mahayastra sebagai calon Bupati Gianyar juga tidak membutuhkan pengganti atau pelaksana tugas. Lantaran A.A. Gede Agung Bharata masih menjabat sebagai Bupati Gianyar hingga 21 Februari mendatang. “Hasil koordinasi kami tidak perlu ada pengganti, karena ini bukan petahana bapak bupati akan masih menjabat, beda dengan Klungkung yang maju kan petahana,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)