Ilustrasi. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Gerakan Koperasi di Buleleng sampai tahun ini tercatat 330 koperasi. Dari jumlah itu, sampai sekarang tercatat tujuh persen dikategorikan sebagai koperasi bermasalah “sakit”.

Sesuai UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi, setiap tutup tahun selama tiga bulan setiap gerakan koperasi wajib untuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sayang, setelah hampir dua bulan masa RAT, baru 13 koperasi yang mempertanggungjawabkan usahanya kepada anggota.

Jika sampai batas waktu berakhir masih ada koperasi yang belum juga melaksanakan RAT, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bersama Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Buleleng akan membina koperasi yang tidak melaksanakan RAT tersebut. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Buleleng Made Budi Astawa, Senin (12/2) mengatakan, RAT merupakan kewajiban untuk semua gerakan koperasi yang yang ada.

Baca juga:  BRI Telah Rampungkan 54,5 Persen Restrukturisasi Kredit COVID-19

Regulasi tertinggi juga sudah mengamanatkan bahwa RAT menunjukkan bahwa usaha koperasi itu berjalan atau sering dikenal dengan istilah koperasi “sehat”. Meskipun peran RAT yang begitu penting dan wajib dilakukan, namun dirinya menemukan adanya perilaku pengurus koperasi yang seperti tidak disiplin dalam menunaikan kewajibannya setiap tutup buku. “Kita sudah sering menyampaikan bahwa RAT ini wajib dan hasilnya menentukan baik atau buruk-nya pengelolaan koperasi itu sendiri. Tapi faktanya masih saja ada gerakan koperasi yang seperti kurang disiplin menggelar RAT tepat waktu,” katanya.

Baca juga:  Bank Mandiri Bali Nusra Naikkan Target KPR 2 Kali Lipat

Menurut mantan Kasatpol PP Pemkab Buleleng ini, koperasi agar segera melaksanakan RAT sebelum batas waktu yang ditentukan yakni Maret 2018 ini. Dari data yang ada, dirinya menilai baru sebagian kecil gerakan koperasi yang telah RAT.

Untuk itu, sisa waktu yang tinggal sekitar satu setengah bulan ke depan ini dimanfaatkan dengan baik. Sehingga 330 koperasi yang telah mengantongi Badan Hukum melaksanakan kewajibannya sesuai regulasi yang ada. “Kami minta sisa waktu ini dimanfaatkan dengan baik untuk melaksanakan RAT, sehingga benar-benar koperasi di daerah kita ini tertib administrasi yang sekaligus menjadi tolak ukur laju perkembangan koperasi dalam setahun,” jelasnya.

Baca juga:  Saat Pandemi, Koperasi dan LPD Dihantui "Rush" dan Kredit Macet

Apabila setelah batas waktu menggelar RAT itu masih ditemukan ada koperasi yang belum menggelar RAT, Budi Astawa mengaku akan menerjunkan tim koordinasi dan pembinaan koperasi untuk melakukan pembinaan dengan intensif. Dalam pembinaannya itu, anggota tim yang sudah dibentuk sebagai pelaksana program “Klinik Koperasi” akan membina koperasi yang tidak RAT tersebut. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *