JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo didampingi pimpinan DPR lainnya bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meresmikan klinik Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara secara elektronik (e-LHKPN) untuk di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Dengan pelaporan secara elektronik tersebut diharapkan akan mempermudah pelaporan kekayaan maupun perbaikan pelaporan LHKPN anggota DPR RI kepada KPK.
Menurut Bambang, e-LHKPN bertujuan untuk memudahkan para anggota DPR yang ingin melaporkan harta kekayaannya. “Jadi, e-LHKPN ini bertujuan untuk mempermudah para anggota DPR yang akan melaporkan harta kekayaan pada KPK,” ujarnya.
Selanjutnya pada perjalanannya 5 tahun jika ada perubahan-perubahan, maka cukup dengan mengakses online dan mengisi secara online. Selain itu, e-LHKPN juga berguna untuk mempermudah proses paparan harta kekayaan seluruh anggota DPR. Sehingga tidak perlu kirim fotokopi suratnya.
“Begitu juga ketika terjadi pergantian rumah, kendaraan, mobil misalnya, maka tidak perlu kirim fotokopi BPKB atau STNK. Tapi, cukup mengisi Nopol dan nomor mesin serta alamat. Jadi, itulah kemudahan yang diberikan e-LKHPN,” kata Bamsoet, panggilan akrabnya.
Sebenarnya, diakui politisi Partai Golkar itu, e-LHKPN adalah program milik KPK, sedangkan DPR hanya merealisasikan program tersebut untuk e-LHKPN lembaga DPR. “Jadi, kita ingin DPR ini terbuka termasuk orang-orangnya, karena kalau kita mengemban sebagai jabatan publik, maka kita harus transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, peresmian e-LHKPN ini bisa membuat para anggota DPR lebih terbuka dan transparan dalam melaporkan hasil kekayaannya masing-masing. “Tapi, yang lebih penting adalah kejujuran,” kata Agus singkat. (Hardianto/balipost)