Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan menjadi lima. Hal ini dikarenakan Dapil Bangli-Tembuku disepakati untuk dipisah.

Kesepakatan itu mencuat dalam rapat koordinasi uji public pendataan dapil yang dilaksanakan KPU Bangli dengan menghadirkan perbekel se-Kecamatan Bangli dan Tembuku serta perwakilan partai politik (parpol) di Kintamani, Senin (12/2). Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan mengatakan dalam rapat koordinasi uji publik yang dilaksanakannya, seluruh komponen masyarakat dan parpol yang hadir pada prinsipnya setuju dan mengharapkan dapil Bangli-Tembuku dipisah.

Baca juga:  Coklit Banyak Temukan Penduduk Sudah Pindah Domisili Terdaftar di DP4

Terlebih pemisahan dapil tersebut sudah sesauai dengan 7 prinsip penataan dapil. “Tadi semua kepala desa dan perwakilan parpol menyambut baik pemisahan dapil Bangli-Tembuku karena selama ini ada kesan ketidakadilan. Jumlah mereka lebih banyak tapi wakilnya lebih sedikit,” kata Lidartawan.

Dengan dipisahnya dapil Bangli-Tembuku maka nantinya jumlah dapil di Kabupaten Bangli yang semula empat akan menjadi lima. Lima dapil tersebut diantaranya dapil Bangli, Susut, Kintamani Barat, Kintamani Timur dan Tembuku.

Untuk dapil Bangli akan mendapat jatah 6 kursi di DPRD, Susut 6 kursi, Kintamani Barat 6 kursi, Kintamani Timur 7 kursi, dan dapil Tembuku 5 kursi. “Setelah ada kesepakatan ini, kita nanti akan bawa usulan ini ke KPU Provinsi. Nanti KPU provinsi yang akan bawa ke pusat,” ujarnya.

Baca juga:  Oknum Satpam Dibui 2,5 tahun

Ditambahkan Komisioner KPU Roy Suparman, dalam penataan dapil ada 7 prinsip penataan dapil yang harus dipenuhi, disamping dasar dari dari penataan dapil adalah undang-undang no 7 tahun tahun 2017 pasal 192 dan pasal 192 ayat 1,2, dan 3. Dia menyebutkan 7 prinsip penataan dapil yang dimaksud yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama (conterminus), kohesivitas, dan kesinambungan.

Baca juga:  Pelipatan Surat Suara di Bangli Molor

Roy juga menyampaikan pada saat pemilu 2014 lalu, dapil Bangli I terdiri dari dua kecamatan yakni Bangli-Tembuku. Sementara dapil Bangli II Kecamatan Susut, dapil Bangli III terdiri dari 32 desa di Kecamatan Kintamani (wilayah barat) dan Dapil Bangli IV terdiri dari 16 desa di Kecamatan Kintamani (wilayah timur). (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *