DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal Polsek Denpasar Selatan (Densel) mengungkap kasus pencurian di rumah Chang Suk Cho (27) asal Korea di Jalan Tukad Balian, Maja Huma Residence, Renon, Denpasar, Sabtu (3/2) lalu. Pelakunya, Gatot Wijaya (40) dan Alek Sander (26). Komplotan garong asal Palembang, Sumatera Selatan ini digerebek di salah satu hotel di Jalan Popies I Gang Sorga, Kuta.
Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, seizin Kapolsek Kompol Putu Indrajaya, Selasa (13/2) mengatakan, hasil penyelidikan dan penyidikan, pada Sabtu (3/2), pukul 15.30 Wita, korban keluar rumah bersama anak dan pembantunya ke arena permainan Pika Boo di Jalab By-pass Ngurah Rai, Sanur. Sekitar pukul 19.00 Wita mereka tiba di rumah dan mendapati gembok pintu gerbang hilang.
Selanjutnya korban masuk rumah dan mendapati pintu rumahnya dalam keadaan tercongkel. Korban langsung mengecek kamarnya dan sudah acak-acakan. Saat melapor kasus itu, korban mengaku kehilangan modem CCTV, modem Wifi Indihome, notebook Lenovo, dua cincin berlian 14 karat seharga Rp 50 juta, satu anting emas berisi mutiara, cincin emas berisi mutiara, kalung emas berisi mutiara, dua cincin rose gold, satu kalung emas seberat 80 gram, delapan cincin emas untuk anak 24 karat, dua kalung emas untuk anak 18 karat dan dua gelang emas untuk anak 18 karat. “Korban mengaku rugi Rp 100 juta,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Densel melakukan penyelidikan. Berselang empat jam setelah kasus itu dilaporkan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yaitu di hotel di Jalan Popies I Gang Sorga, Kuta. Selanjutnya polisi menggerebek kamar 113 hotel tersebut dan menangkap kedua pelaku. Selain itu disita barang bukti yang dicuri di rumah korban.(kerta negara/balipost)