SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Nusa Penida, LS (15) terus dikembangkan Satuan Rererse Kriminal Polres Klungkung. Terungkap, pelaku I Wayan Rekik (55) melakukan aksi bejat tersebut lantaran terangsang setelah melihat wisatawan di salah satu villa tempatnya memotong rumput.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Putu Gede Ardana, saat merilis kasus ini, Selasa (13/2) menjelaskan dalam pengembangannya, selain melakukan pelecehan, pelaku yang juga berasal dari Nusa Penida diduga menyekapnya di salah satu bangunan bekas gudang batako. “Sebelum dicabuli, ada indikasi perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan,” jelasnya.

Baca juga:  Stop Perpindahan Siswa

Dijelaskan, kasus itu terjadi pada 25 Januari 2018. Namun baru dilaporkan 5 Februari oleh keluarga korban.

Sesuai hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut berawal dari pelaku terangsang melihat wisatawan di salah satu villa. Setelah itu, korban yang juga ada di sana ditawari untuk diantar pulang. Namun faktanya justru berbeda.

Korban yang tidak bersekolah dan yatim piatu justru digiring ke bangunan bekas gudang batako. Ditempat itu, langsung disuruh duduk dan ditinggalkan dengan pintu tertutup. Malamnya, sekitar pukul 19.00 Wita langsung disetubuhi.

Setelah selesai, pelaku kembali pergi. “Setelah berhubungan, pelaku meninggalkan korban. Saat itu, keluarga korban mencarinya. Pelaku pun ikut berpura-pura mencari. Malam harinya, korban diajak pulang. Pelaku mengaku menemukan,” jelasnya.

Baca juga:  Antrean BBM di Nusa Penida Sudah Mulai Terurai

Disampaikan lebih lanjut, dalam pengembangan kasus ini, polisi telah meminta keterangan terhadap lima orang saksi, termasuk korban. Seluruhnya berjalan kooperatif. “Korban biasa menjawab pernyataan,” imbuhnya.

Kasat Reskrim, AKP. I Made Agus Dwi Wirawan yang turut mendampingi juga menyampaikan telah mengundang psikiater untuk membantu memeriksa korban. “Kami sudah bersurat ke RSUD. Belum dapat balasan. Ini untuk mengetahui kondisi psikis anak,” sebutnya.

Baca juga:  Pembobol SDN 4 Sulangai Hanya Berbekal Dua Kawat

Sementara itu, untuk pelaku diganjar Pasal 76E jo pasal 82 Undang-Undang RI 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, dan atau  pasal 333 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan atau penyekapan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *