hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar tahun 2018, sesuai yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Denpasar, yakni Rp 2.363.000. Jumlah ini meningkat 8,7 persen dari UMK tahun 2017 lalu.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kota Denpasar, Drs. IGA Rai Anom Suradi, MM rancangan UMK Denpasar mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015. Rancangan UMK ini mengacu pada tingkat inflasi dan perkembangan ekonomi secara nasional. Meski berpegang pada PP nomor 78/2015, namun pihaknya bersama dewan
Pengupahan tetap melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar tradisional, yakni Pasar Badung dan Pasar Asoka.

Baca juga:  Tahun 2018, ASN Gianyar Dapatkan Hingga Puluhan Juta Tukin Perbulan

Dari beberapa kali survei yang dilakukan, diakui Anom Suradi, ada peningkatan. Hanya saja peningkatan tersebut tidak signifikan, sehingga dalam rapat yang dilaksanakan dengan Dewan Pengupahan menyepakati rancangan UMK sebesar Rp 2,3 juta lebih. “Jika mengacu pada KHL memang mengalami peningkatan, tapi angkanya masih di bawah Rp 2,3 juta atau sekitar Rp 2,2 juta. Karena itu, rapat sepakat rancangan UMK 2018 mengacu pada PP 78 tahun 2015. Hal ini diusulkan ke Gubernur Bali dan kini sudah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 65 tahun 2017,” ujarnya.

Baca juga:  Gelar Sidak ke PLTU Celukan Bawang, DPRD Soroti Rendahkan Serapan Naker Lokal

Dikatakan, nominal yang ditetapkan sekarang ini, meningkat 8,7 persen dari tahun sebelumnya. Karena UMK Denpasar 2017 hanya Rp 2,175 juta. Melalui sosialisasi ini, Anom Suradi berharap agar pihak manajemen dan para pekerja memahami dengan baik, selanjutnya dilaksanakan oleh pihak manajemen. Mengingat, UMK merupakan pencerminan kesejahteraan karyawan.

Bukan hanya UMK, pihaknya berharap pihak manajeman juga memperhatian jaminan sosial karyawan seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Kami harapkan semua perusahaan yang belum melaksanakan UMK ini, segera merealisasikannya. UMK ini standar
minimal, jika ada perusahaan yang sudah mampu memberikan lebih, silahkan dilanjutkan,” ujar pejabat asal Peguyangan itu.

Baca juga:  Separuh Naker Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Ditanya soal kemungkinan ada perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMK, Anom Suradi mengatakan, bagi perusahaan yang belum mampu, bisa mengajukan surat penangguhan ke Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi. Namun, penangguhan tersebut ada jangka waktunya. “Artinya jika perusahaan belum mampu, diharapkan mengajukan surat permohonan penangguhan. Selama masa penangguhan, perusahaan tetap mempersiapkan, sehingga nantinya bisa menerapkan UMK ini. Terlebih, mulai 2019 nanti semua perusahaan wajib menerapkan UMK tersebut,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *