Barang bukti yang diamankan dari sipir yang ditangkap karena membawa narkoba. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditangkap di depan LP Kelas IIA Denpasar di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kerobokan, Kuta Utara, oknum sipir RM (27) diperiksa intensif di Kantor BNNP Bali Jalan Kamboja, Kereneng, Denpasar Timur. Dari penangkapan tersebut, tim Berantas BNNP mengamankan barang bukti tiga paket sabu-sabu (SS) seberat 44,70 gram.

“Barang bukti tersebut dibawa pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di di rumah dinasnya,” kata sumber, Rabu (14/2).

Baca juga:  Kemenko PMK ke Buleleng, Tinjau Persiapan Prodi Pendidikan Dokter Undiksha

Serangkaian dengan penangkapan tersebut, petugas juga menciduk tersangka Km (39) dan GT (43) terkait dugaan peredaran gelap narkotika. Mereka ditangkap di areal parkir Lapas Kerobokan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 77 butir ekstasi. Sumber yang enggan disebut identitasnya ini mengungkapkan, peran tersangka RM yaitu pengantar paket narkoba dan modusnya menerima titipan paket barang terlarang itu tahanan atau napi lalu dibawa keluar lapas.

Baca juga:  Kejari Buleleng Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara, Ini Dominasi Kasusnya

Sedangkam Km dan GT membawa narkoba masuk ke lapas. “Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka ini diancam hukuman minimal 4 tahun penjara sampai seumur hidup,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim Berantas BNNP Bali membongkar sindikat narkoba jaringan LP Kerobokan. Pada Senin (12/2), ditangkap oknum sipir berinisial RM karena membawa beberapa paket sabu-sabu (SS) di depan LP beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Kuta Utara, Badung tersebut. Selain itu ditangkap pelaku lain berinisial GT dan Km dengan barang bukti puluhan butir ekstasi. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pasangan Kumpul Kebo Diadili Kasus Narkoba
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *