KPU Gianyar
Ketua KPU Gianyar A.A. Gde Putra. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Masa kampanye Pemilihan Bupati Gianyar akan di mulai pada Kamis (15/2) hari ini. KPU Gianyar pun sudah menyiapkan sejumlah batasan selama massa kampanye, yang akan berlangsung hingga 23 Juni 2018 mendatang. Salah satunya batas anggaran kampanye untuk setiap paslon yakni Rp 15 Miliar lebih. Bila melebihi anggaran tersebut bisa disanksi pembatalan sebagai paslon.

Ketua KPU Gianyar, A.A. Gde Putra ditemui Rabu (14/2), mengatakan terkait dengan pembatasan besaran pengeluaran dana kampanye untuk paslon, sudah berdasarkan rapat dengan masing-masing tim paslon.

“Rinciannya, baik itu rincian berbagai bentuk kampanye, pertemuann terbatas, tatap muka dan lainya itu, diputuskan besaran maksimal dana kampanye yang harus dikeluarkan paslon adalah Rp 15.008.862.500,“ ungkapnya.

Baca juga:  Dua Tahun Rehat, Bali's Biggest Clean Up Kembali Digelar

Ditegaskan, dana maksimal yang bisa dikeluarkan setiap paslon. Bila melebihi jumlah tersebut pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi untuk masing-masing paslon. “Tentunya ada sanksi bagi paslon yang melebihi batas maskimal yang ditetapkan itu, sanksinya bisa pembatalan sebagai paslon,“ katanya.

Disinggung terkait anggran untuk alat peraga kampanye, Ketua KPU Gianyar mengatakan memang ada anggaran-anggran yang sudah dibuat di KPU. “Difasilitasi KPU yang tentunya sudah ditentukan di setiap desa, kecamatan maupun di kabupaten,“ katanya.

KPU Gianyar juga sudah mempersiapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye, meliputi wilayah desa, kecamatan maupun yang ada di kabupaten. “ Untuk di desa itu nantinya yang bisa dipasang berupa spanduk, sedangkan untuk di kecamatan berupa umbul-umbul, sementara di kabupaten berupa baliho,“ jabarnya.

Baca juga:  Bangli Kekurangan Anggaran Biayai JKN

Disinggung terkait baliho sosialisasi paslon yang terpasang sebelum jadwal kampanye, Agung Putra menghimbau agar baliho sosialisasi tersebut segera diturunkan. “Agar itu diturunkan semua alat peraga sosialisasi yang mereka telah pasang sebelumnya. Karena nantinya yang termausk dalam alat peraga kampanye spanduk, umbul-umbul itu nanti difasilitasi oleh KPU,“ katanya.

Ketua KPU Gianyar ini pun mewarni agar penurunan itu dilakukan secepatnya. Bila nanti dalam massa kampanye masih ada yang membandel, belum menurunkan maka KPU Gianyar akan mengerhakan intansi terkait untuk melakukan penertiban. “Kalau masih membandel, tim terpadu akan melakukan penertibann, makanya kita himbau paslon dan tim semua meliputi alat peraga kampanye agar segera ditertibkan, “ katanya.

Baca juga:  Papan Reklame Ini Dibongkar Satpol PP Denpasar

Ditegaskan pemasangan alat peraga kampanye hanya bisa di pasang pada sjeumlah titik yang sudah ditentukan, namun pihaknya belum menjabarkan rincian titik tersebut. “Kita sepakati itu hanya bisa dipasang pada titik yang telah ditentukan, di luar dari pada itu tidak dibenarkan, termasuk di depan rumah pribadi atau titik lainya,“ ujarnya.

Sementara terkait mekanisme paslon turun ke lapangan, KPU Gianyar juga sudah menentukan jadwal kampanye per hari untuk setiap paslon. “ Sebagai contoh paslon no 1 dapat hari Senin itu full, Selasa paslon no urut dua full milik no urut 2, dengan berbagai jenis kampanye, “ tandasnya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *