Penjabat
I Ketut Rochineng. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – I Ketut Rochineng, yang menjabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali ditunjuk sebagai penjabat Bupati Gianyar, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati Gianyar pasca ditinggalkan Anak Agung Gde Bharata dan wakilnya, Made Mahayastra pada 21 Februari 2018.

Keputusan ini berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) nomor 131.51/1322/Otda tertanggal 13 Februari 2018, ditujukan kepada Gubernur Bali.

Pada poin a di surat itu, mengajurkan gubernur Bali untuk melaksanakan pelantikan terhadap I Ketut Rochineng sebagai penjabat Bupati Gianyar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Umum Gianyar, Bupati Mahayastra Pimpin Pembongkaran

Sekda Kabupaten Gianyar, Made Wisnu Wijaya, menyatakan surat pergantian penjabat bupati baru sampai di Pemprov Bali. “Surat belum tiba di Kabupaten Gianyar. Diperkirakan besok (Kamis, red) baru sampai,” ujar Wisnu Wijaya, Rabu (14/2).

Jabatan yang diemban Rohcineng sebagai penjabat bupati ini tergolong cukup panjang. Mencapai delapan bulan. Itu terhitung dari masa kampanye, pencoblosan, hingga pelantikan bupati definitif.

Mengenai fasilitas yang diterima Rohcineng, meliputi tunjangan bupati, kendaraan dinas. Namun untuk rumah jabatan, Gianyar tidak memiliki rumah jabatan. “Makanya beliau memilih ngajag (bolak-balik-red) dari Denpasar ke Gianyar,” jelasnya.

Baca juga:  BSA, Sekolah Bertaraf Internasional Adakan Seminar Mendidik Anak

Sedangkan, khusus untuk Mahayastra yang kini mencalonkan diri menjadi bupati Gianyar akan cuti mulai 15 Februari sampai 20 Februari, sehingga keesokan harinya 21 februari sudah berhenti secara otomatis.

Sebelumnya Kasubag Fasilitasi Otonomi Daerah Kabuapten Gianyar, I Ketut Widia Danendra, Senin (12/2) mengungkapkan surat cuti untuk Agus Mahayastra sudah turun per 23 Januari 2018. Berlaku untuk cuti dari 15 hingga 20 Februari.

Baca juga:  Dilantik, Satu-satunya Perbekel Perempuan di Gianyar

Ditekankan cuti ini sudah didasarkan pada Permendagri No 74 tahun 2017 terkait cuti di luar tanggungan negara, yang direvisi menjadi permendagri no 1 tahun 2018, “ Itu tentang cuti di luar tanggungan negara yang isinya disaat kepala daerah mengikuti kampanye, jadi yang diatur itu hanya cuti kampanye, karena secara serentak di nasional kampanye dimulai 15 Februari,“ katanya. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *