NEGARA, BALIPOST.com – Belasan pelanggaran kendaraan angkutan penumpang terjaring dalam operasi gabungan yang digelar di Terminal Gilimanuk, Rabu (14/2). Dua dari belasan kendaraan yang melanggar itu ditahan oleh petugas.
Operasi yang digelar selama beberapa hari ke depan di Jembrana ini dilakukan secara bersama melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat, Polda Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Polres Jembrana, Organda dan Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan Jembrana serta Organda.
Dalam operasi yang dilakukan di pintu masuk Bali tersebut petugas memeriksa seluruh kendaraan baik AJAB (angkutan antarjemput antarprovinsi) maupun AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dari Jawa. Operasi kemarin sengaja dilakukan di Terminal Gilimanuk sebagai jalur lintasan utama yang harus dilalui seluruh angkutan umum, baik travel dan bus. “Operasi bersama ini merupakan pengawasan dan penindakan angkutan AJAB dan AKAP, mengawasi tingginya pelanggaran terutama AJAB,” terang Anak Agung Oka Nirjaya, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Balai Pengelola Angkutan Darat.
Berdasarkan operasi sore, petugas lebih banyak mendapati pelanggaran terkait perijinan. Terutama AJAB yang masuk dan keluar wilayah Bali, masih didapati belum memiliki izin operasi yang dikeluarkan dari Pusat. Petugas gabungan melakukan tindakan penilangan terhadapap 11 pelanggaran baik AJAB maupun AKAP. Pelanggaran itu terdiri dari 1 kendaran dengan STUK (Surat Tanda Uji Kendaraan) mati dan 10 kendaraan tanpa ijin operasional dan tanpa STUK.
Selain itu, dua kendaraan yang terdiri mobil travel dan bus terpaksa ditahan oleh petugas. Hal tersebut dilakukan lantaran semua surat-suratnya tidak berlaku. “Karena surat-suratnya tidak berlaku, sehingga barang buktinya (kendaraan) ditahan,” tambahnya. Para penumpang dalam dua kendaraan tersebut diminta untuk turun.
Operasi ini, lanjut Agung Oka akan dilakukan selama beberapa hari ke depan di wilayah Jembrana. Namun, waktu dan lokasinya tidak hanya di satu titik. (surya dharma/balipost)