JAKARTA, BALIPOST.com – Sehari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon nomor urut 1, Calon Gubernur Bali I Wayan Koster, sudah tampak di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/2). Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengikuti Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan ke III Tahun Sidang 2017-2018.
Ia tampak sumringah saat sejumlah awak media menyalaminya usai rapat paripurna. Sambil bergegas meninggalkan ruang rapat paripurna, Koster terus menebar senyum.
Anggota KPU Provinsi Bali Ni Putu Ayu Winariati ketika dikonfirmasi menjelaskan sebagai pejabat negara, Wayan Koster memang akan terus menjalankan tugas kenegaraannya. “Paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, KPU Pusat sudah harus memberikan surat jawaban atas surat yang sudah kami ajukan,” kata Wina, panggilan akrabnya.
Ia menjelaskan, Koster dan pendampingnya Calon Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) sudah mengajukan surat pengunduran diri. “Begitu juga Bapak Cok Ace, harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS,” urai Wina.
Di pemerintahan, Cok Ace tercatat sebagai PNS dosen di Universitas Udayana. Ia juga pernah menjabat sebagai Konsul Kehormatan Malaysia untuk Bali. Sedangkan di dunia politik, tokoh Puri Agung Ubud ini pernah menjabat sebagai Bupati Gianyar.
Wina menambahkan, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Wayan Koster sebagai anggota DPR masih dalam proses. “Sedang dalam proses, suratnya belum keluar,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pejabat negara seperti kepala daerah, menurut Wina, undang-undang hanya mengamanatkan kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada tidak harus berhenti tetap. Seperti Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta yang mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Gubernur Bali, hanya mengajukan cuti saja. “Untuk kepala daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota dan wakilnya tidak berhenti, tetapi hanya cuti. Mulai besok (15 Februari) sampai tanggal 23 (Juni) Pak Sudikerta cuti di luar tanggungan negara. Nanti tanggal 24 (Juni) nya, ya kembali menjabat sebagai Wakil Gubenur lagi,” terang Wina.
Lebih jauh, Wina menjelaskan ketika proses pemberhentian Koster sudah dilakukan, maka selanjutnya dilaksanakan tahapan pergantian antar waktu. Prosesnya diawali dengan usulan dari DPP PDIP yang mengajukan usulan nama kader penggantinya, berkirim surat ke KPU RI (pusat).
Apabila, rapat pleno KPU pusat menyetujuinya maka KPU akan mengajukan nama pengganti kepada DPR RI dan pihak-pihak terkait. Namun, Wina tidak memberi jawaban pasti ketika ditanya nama I Gusti Agung Putri Astrid Kartika sebagai PAW Koster. “Kalau soal PAW urusan KPU pusat. Itu juga kan syarat-syaratnya harus dipenuhi,” kata Wina. (Hardianto/balipost)