BANGLI, BALIPOST.com – Listrik yang dihasilkan Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Dusun Bangklet Desa Kayubihi, Bangli kini sudah mulai dijual secara resmi oleh Perusda BMB (Bhukti Mukti Bhakti) ke pihak perusahaan listrik negara (PLN). Hal itu menyusul telah dilakukannnya penandatanganann perjanjian jual beli listrik (PJBL) oleh Perusda BMB selaku pengelola PLTS bersama PLN, Rabu (14/2).

Dalam pandatanganan perjanjian, PLN hanya memastikan akan membayar daya listrik yang dimanfaatkan sejak penandatanganan perjanjian dilakukan. Sedangkan untuk pembayaran listrik yang telah dimanfaatkan PLN sejak 2013, masih belum jelas.

Direktur Perusda BMB Gusti Gede Satria Wira Tenaya mengatakan, dengan adanya penandatanganan perjanjian, mulai Rabu (14/2) PLTS sudah beroperasi secara komersi. Listrik yang dihasilkan PLTS kini sudah mulai dijual secara resmi ke PLN.

Baca juga:  Pajak Hotel dan Jumlah Wisatawan Timpang, Ini Perintah Gubernur Koster ke Bupati/Wali Kota

Satria mengungkapkan, sebelum akhirnya bisa sampai pada tahap penandatanganan PJBL, proses yang harus dilalui cukup panjang. Pihaknya juga mengakui menemui banyak kendala salah satunya menunggu terbitnya ketentuan harga dari Kementerian ESDM. “Kami menunggu Permen (peraturan menteri) 37 tahun 2017 terkait harga jualnya. Dan itu baru terbit pada bulan Mei lalu,” ujarnya.

Dijelaskan Satria, PLTS di Bangklet sudah dibangun sejak 2012. Setahun kemudian atau pada 2013, PLTS berkekuatan 1 MWp sudah mulai dioperasikan.

Untuk mengelolanya Pemkab Bangli saat itu menunjuk Perusda BMB. Disampaikan juga bahwa sejak mulai beroperasi, listrik yang dihasilkan PLTS sudah dimanfaatkan PLN.

Baca juga:  Tak Hanya di Gianyar, Kluster COVID-19 Ini Juga Muncul di Denpasar

Adapun total daya listrik yang telah dimanfaatkan mencapai 3,8 juta Kwh. Jika dihitung mengacu permen terakhir, besaran tagihan yang mestinya dibayarkan PLN atas pemanfaatkan listrik tersebut mencapai Rp 3 miliar.

Hanya saja, untuk pembayarannya belum bisa dilakukan karena listrik PLTS dimanfaatkan sebelum terbitnya Permen tersebut. Namun demikian, untuk hal itu pihaknya mengaku akan mengkomunikasikannya dengan PLN.

Mulai bulan depan, pihaknya hanya akan melakukan tagihan atas pemanfaatan listrik pasca penadatanganan PJBL. “Ini merupakan yang pertamakalinya di Indonesia menggunakan skema APBN,” terangnya.

Sementara itu, Manager Perencanaan PLN Distribusi Bali Putu Putrawan mengatakan, dengan dilakukannya penandatanganan perjanjian, maka proses jual beli listrik sudah mulai bisa dilakukan antara Perusda dan PLN. Dia menyebutkan, besaran tarif listrik yang harus dibayarnya nanti ke perusda BMB sesuai dengan Permen ESDM 39 tahun 2017 yakni Rp 750 per Kwh.

Baca juga:  Hendak Melarikan Diri, WNA Diduga Tabrak Pemotor hingga Tewas Ditangkap

Putrawan mengakui PLN telah memanfaatkan listrik yang dihasilkan PLTS sejak 22 Februari 2013 lalu. Hanya saja untuk pembayaraan penggunaan listrik tersebut, kata dia belum bisa dilakukan karena masih menunggu aturan main.

Dia menyebut, penggunaan listrik PLTS saat itu sebagai tes operasional. Menurutnya jika tes perasional tidak dilakukan, bisa membuat aset PLTS rusak. “Dasar kami untuk membayar belum ada. Kami akan membayar pemanfaatan listrik mulai saat ini, setelah dilakukan penandatanganan,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *