SEMARAPURA, BALIPOST.com – Memasuki masa kampanye pasangan calon kepala daerah, Kamis (15/2) hari ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klungkung tak hanya dituntut menjaga netralitas dengan tidak mengikuti politik praktis. Tetapi juga tidak diperkenankan mengenakan baju yang berisi tagline Gerakan Masyarakat Santun dan Inovatif (Gema Santi).

Sebab, tagline itu menjadi ciri incumbent I Nyoman Suwirta dan I Made Kasta pada kepemimpinannya di periode pertama. Tagline tersebut tertulis pada baju yang dikenakan ASN setiap Rabu maupun saat olahraga.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung, I Gede Putu Winastra menyatakan sesuai informasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), hal tersebut tetap diperkenankan untuk dipakai. Namun, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melalui surat edaran Nomor: 900/78/BKBPPM mengambil keputusan terbalik. “Sesuai surat edaran bupati, itu diminta tidak memakai. Baik baju saat hari Rabu, maupun olahraga. Ini untuk menghindari kebingungan pada pegawai. Sekarang hanya memakai baju putih biasa,” jelasnya.

Baca juga:  Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SD, Oknum Wali Kelas Diberhentikan Sementara

Hal tersebut tak hanya diterapkan pada ASN saja, tetapi juga termasuk didalamnya tenaga honorer daerah, tenaga kontrak, kepala dan perangkat desa, tenaga Yowana Gema Santi dan PPL Sastra Bali (yang menerima upah dari APBD kabupaten Klungkung). “Yang tidak diperkenankan juga menayangkan lagu Gema Santi selama pelaksanaan kampanye. Ini untuk menjaga netralitas dan keamanan. Surat ini sudah diedarkan,” ungkapnya.

Bupati Suwirta seusai menggelar rapat staf lengkap di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya beberapa hari lalu mengakui jika para ASN jelang hajatan politik lima tahunan ini tampak ketakutan dan lebih berhati-hati dalam bertindak di sejumlah kegiatan yang menghadirkan dirinya. “Saya melihat ada ketakutan. Kadang-kadang ada keraguan mereka untuk tepuk tangan dan tersenyum,” ujarnya.

Baca juga:  137 Atlet Berprestasi Diangkat Menjadi PNS

Menurut mantan Manager Koperasi Pasar Srinadi ini,  hal itu terjadi karena ASN keliru menterjemahkan Surat Komisi ASN Nomor B2900/KASN/11/2017 soal Pengawasan Netralitas Pegawai ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Salah satu dinyatakan didalamnya, ASN dilarang memposting foto calon dengan komentar atau hanya like saja di media sosial dan lain sebagainya yang sudah mengarah pada kegiatan berpolitik praktis dan dapat dipersepsikan sebagai tindakan keberpihakan serta konflik kepentingan. “Saya masih bupati Klungkung,” tandasnya.

Baca juga:  Hasil Assessment BKN Belum Keluar, Tahapan Lelang Jabatan di Tabanan Tak Sesuai Jadwal

Ketua Panwaslu Klungkung, I Komang Artawan mengatakan penggunaan tagline Gema Santi oleh ASN maupun lainnya sejatinya diperkenankan. Sebab hal tersebut menjadi bagian program pemkab yang didanai APBD. Adanya sikap bupati yang tidak memperkenankan, pihaknya tidak bisa melarang. “Aturan secara umum, hanya paslon yang tidak boleh memakai itu saat kampanye. Tetapi kalau ada surat edaran yang meminta tagline tidak digunakan di lingkungan pemkab, itu harus diikuti ASN maupun lainnya. Kami akan pantau ini. Kalau melanggar, pasti ada penindakan,” pungkasnya. (Sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *