NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah warga di Desa Tegalbadeng Barat memberikan masukan terkait rencana pembangunan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Salah satunya, jaminan kualitas air untuk irigasi lahan pertanian yang berada di sekitar lahan pabrik seluas delapan hektar tersebut.

Pasalnya di sekeliling lahan pengolahan limbah itu merupakan lahan pertanian. Kendati muncul  berbagai masukan, warga menyambut baik pembangunan pabrik ini dan meminta komitmen perusahan melaksanakan kesepakatan bersama.

Hal tersebut terungkap saat  konsultasi publik untuk penyusunan analisa dampak lingkungan hidup (Amdal), di kantor Desa Tegal Badeng Barat, Rabu (14/2). Dalam pertemuan hadir puluhan warga, desa-desa penyanding (Tegalbadeng Timur, Cupel dan Pengambengan), Dinas Lingkungan Hidup Jembrana, Dinas LH Provinsi Bali, Kapolsek Kota Negara, OPD terkait serta pihak pemrakarsa atau perusahaan (PT Putra Restu Ibu Abadi) dan konsultan.

Baca juga:  Hacker Pembobol Website Polda Kompak Dihukum Setahun

Salah satu warga meminta penjelasan terkait kualitas air yang dibuang dari pabrik ini nantinya ketika beroperasi. Mereka meminta jaminan agar air (limbah) yang nantinya keluar tidak merusak tanaman di lahan pertanian yang mengandalkan air dari tadah hujan.

I Komang Suwarna, warga Banjar Puana, mengatakan agar teori yang disampaikan dari konsultan memang sesuai dengan pelaksanaan nanti. Sementara itu disebutkan oleh pihak Konsultan, Joko Edi Santosa bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan semua saran dan masukan dari masyarakat, termasuk aspek yang tertuang Amdal.

Baca juga:  Ditertibkan, Usaha Sablon Buang Limbah Sembarangan

Joko Edi menjelaskan air yang keluar nanti dijamin tidak akan mengganggu pertanian. Intinya tindakan itu akan meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif.

Dalam kesempatan itu, pihak penyusun Amdal juga memaparkan secara rinci rencana kegiatan pengelolaan limbah B3. Amdal ini berfungsi memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantau dampak lingkungan hidup.

Menurut Eko, penyusunan Amdal ini berlangsung selama enam bulan. Upaya pembangunan di Tegalbadeng Barat ini juga telah mengantongi izin kesesuaian tata ruang nomor 650/933/TR-PUPRPKP/2017 tanggal 10 Juli 2017 dari Dinas Pekerjaan Umum dan penataan ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Jembrana. Serta rekomendasi Bupati Jembrana nomor 593/3517/Pem tanggal 29 November, terkait pemanfaatan lahan.

Baca juga:  Teluk Benoa Jadi Kawasan Konservasi Maritim

Selain itu kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak PT PRIA total sepuluh poin. Diantaranya terkait jumlah 70 persen tenaga kerja dari desa setempat, membuat poliklinik bagi masyarakat, bersedia menerima bahan atau material dari warga dalam proses pembangunan, memberikan hak-hak pekerja yang dipekerjakan, dan melaksanakan analisis Amdal dan ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat berhak melaporkan apabila perusahaan melanggar ketentuan kesepakatan. Selain itu, memberikan kontribusi CSR dan berkomitmen dan selalu menjaga pelestarian lingkungan hidup. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *