NEGARA, BALIPOST.com – Beruntunnya kejadian kebakaran selama tiga hari di sejumlah bangunan di Kabupaten Jembrana disinyalir karena hubungan arus pendek listrik (korsleting). Kondisi ini memicu sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya Ketua LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Arianto.

Menurutnya, sebagai bentuk jaminan terhadap konsumen PLN, semestinya ada jaminan kepada masyarakat terhadap keamanan instalasi listrik yang dipasang. Apalagi para pengguna listrik sebelum mendapat aliran listrik dari PLN sudah dipastikan mendapatkan kelayakan intalasi dari perusahaan pihak ketiga rekanan PLN.

Seperti kejadian kebakaran di salah satu toko yang mengalami kebakaran di MCB karena kelebihan tegangan. Aryanto mengungkapkan setiap kebakaran yang diakibatkan masalah kelistrikan, PLN semestinya tidak boleh lepas tangan kecuali memang kelalaian dari pelanggan. “Jangan muncul dalih instalasi sudah tua dan lepas tangan,” tandasnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tandatangani Inpres Penggunaan Kendaraan Listrik

Di sisi lain, Manager PT PLN (Persero) Rayon Negara, I Putu Kariana mengatakan walaupun menjadi salah satu penyebab, tetapi korsleting tidak selalu menjadi penyebab kebakaran. Dan fungsi masing-masing juga berbeda.

Menurutnya tugas dan fungsi PLN memberikan pelayanan kelistrikan kepada masyarakat dari jaringan kabel PLN hingga KWH Meter saja. Sedangkan untuk instalasi di luar itu berada di luar kewenangan PLN dan tanggungjawab pelanggan.

Baca juga:  Selama Libur Lebaran, PLN Catat Rekor Peningkatan Beban Puncak di Bali

Tetapi memang selama ini, diakuinya, PLN sering mendapati sejumlah kesalahan dalam pemasangan instalasi listrik di masyarakat yang sangat berbahaya. Selain itu juga berbagai indikasi kecurangan juga didapati, seperti indikasi pencurian aliran listrik.

Menurut pria asal Karangasem ini, setiap pemasangan lsitrik pelanggan harus mendapat dan memegang Sertifikat Layak Operasi (SLO). SLO ini menjamin keamanan pada instalasi yang akan dialiri listrik. Selain itu, perlengkapan termasuk intalasi listrik memiliki batasan umur pemakaian sehingga harus dilakukan pemeliharaan berkala.

Baca juga:  Gubernur Koster Ajak Masyarakat Bangga Gunakan Produk Lokal Bali

Kariana menandaskan bahwa usia maksimal peralatan kelistrikan adalah 10 tahun. Apabila lebih dari itu, harus dilakukan pengecekan. Sebab akan mempengaruhi kinerja.

Untuk itu agar para pelanggan menghubungi instalator dan biayanya memang ditentukan oleh rekanan. Biaya itu memiliki acuan standar.

Ketika ada kejadian kebakaran, maka dilihat SLO. Siapa, kapan dan diterbitkan SLO tersebut berikut pemeliharaannya. Dengan keterbatasan personil berjumlah 114 orang, diakuinya tidak bisa selalu bisa melayani pelanggan yang jumlahnya mencapai 66.975 sambungan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *