MANGUPURA, BALIPOST.com – Perburuan terhadap sindikat narkoba terus dilakukan aparat penegak hukum. Oknum anggota salah satu ormas di Bali, I Made Wirama ditangkap tim Berantas BNNK Badung, Rabu (14/2).

Barang bukti yang disita paket sabu-sabu (SS) seberat 1,2 gram bruto, satu HP dan uang Rp 500 ribu diduga dari hasil jual narkoba. “Tersangka digedebek di rumahnya di wilayah Banjar Baler Pasar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Adapun peran tersangka sebagai pengedar di wilayah Darmasaba,” tegas Kepala BNNK Badung AKBP Ni Ketut Masmini, Jumat (16/2).

Terungkapnya kasus ini setelah Kepala BNNK Masmini mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Darmasaba beredar narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Masmini memeringahkan tim Berantas melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Presiden Segera Ubah Keppres Terkait Masa Jabatan KPK

Sekitar seminggu mendalami informasi tersebut, petugas mengantongi identitas pengedarnya yakni I Made Wirama, termasuk alamat rumahnya.

Selanjutnya Rabu (14/2) pukul 14.00 Wita, petugas BNNK Badung menggerebek rumah pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

“Pelaku berusaha mengecoh anggota saya dengan memberi keterangan berbelit-belit. Anggota kami lalu menginterogasinya lebih dalam,” ujarnya.

Akhirnya pelaku mengakui menyembunyikan satu paket SS di bawah kasur ruang tamu rumah pelaku. Setelah ditimbang barang bukti yang disita beratnya 1,2 gram bruto atau 1 gram netto.

Baca juga:  Sindikat Narkoba Libatkan Napi Lintas LP

Selain itu juga disita satu HP dan uang jualan SS. “Motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari jualan narkoba tersebut. Hingga saat ini tim Berantas BNNK Badung berupaya untuk dikembangkan guna mengungkap jaringan diatasnya,” ucap mantan Kabag Sumda Polres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *