NEGARA, BALIPOST.com – Lantaran menuai protes warga Banjar Banyubiru, Desa Kaliakah, sebuah neon box salah satu hotel yang baru dipasang diturunkan Satpol PP, Kamis (15/2) malam. Neon box reklame hotel bergambar foto dua perempuan berbikini ini dinilai warga tidak pantas dipasang di tempat umum. Apalagi berada di dekat permukiman penduduk.
Adanya protes tersebut langsung disikapi petugas dari Satpol PP, Kepolisian, Kesbangpol hingga pecalang setempat untuk mengamankan sekitar lokasi. Akhirnya, neonbox yang sudah mengantongi izin reklame nomor : 53/311/SIR/DPMPTSPTK/VI/2017 itu diturunkan beberapa jam setelah dipasang.
Sejumlah warga mengungkapkan, reklame yang terpasang di pertigaan Tugu Banyubiru tersebut sudah terpasang pukul 19.30 Wita. Warga sekitar mengaku terkejut, mendapati konten dalam neonbox cukup besar itu yang tidak pantas.
Mursidin (40) warga penyanding bersama warga lainnya kemudian mendatangi pemasangan itu. Mereka sempat mempertanyakan kepada tiga pekerja yang memasang neon box itu berikut pemilik hotel. Namun, mereka berdalih sudah memiliki ijin resmi dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana. Izin tersebut berlaku hingga 28 Juli 2018. Disamping itu konten dalam neon box itu tidak porno. Saat sudah rampung dipasang dan ditinggalkan warga masih nampak protes.
Hal itu mengundang perhatian warga sekitar dan pecalang ikut turun mengamankan lokasi dan melaporkan ke desa. Sejumlah warga yang turun pun juga mengaku risih melihat gambar dalam reklame yang berukuran cukup besar itu.
Mendapati laporan itu, pihak desa Kaliakah, Kepala Satpol PP Jembrana, Kakan Kesbangpol Jembrana serta sejumlah petugas dari Polsek Negara dan Polres Jembrana terjun ke lokasi. Selanjutnya, Satpol PP berkoordinasi dengan dengan Dinas Perijinan agar segera ditindaklanjuti.
Perbekel Kaliakah, I Made Bagiarta mengungkapkan protes warga ini dipicu dari gambar reklame neonbox yang dinilai tidak pantas. Di dalam reklame salah satu hotel tersebut terdapat gambar dua perempuan berbikini. Hal tersebut dinilai tidak tepat dipasang di tempat umum, apalagi dipermukiman di desa. Tak lama kemudian, neon box tersebut akhirnya diturunkan oleh Satpol PP Jembrana karena dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budi mengatakan untuk sementara neon box itu diamankan di Kantor Satpol PP. Lantaran sudah mengantongi izin, gambar dalam reklame bisa diganti yang lebih pantas. Dari koordinasi, gambar yang diajukan dalam izin berbeda dengan yang terpasang. (surya dharma/balipost)