DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditresnarkoba dan CTOC Polda Bali, Kamis (15/2) lalu, menggerebek dua TKP yaitu di rumah kos di Jalan Sekar Tunjung  X, Denpasar Timur dan Jalan Mulawarman, Abianbase, Gianyar. Dari penggerebekan tersebut ditangkap dua pelaku berinisial AK (38) dan RA (25) serta disita barang bukti paket sabu-sabu (SS) seberat 352,34 gram bruto.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Jumat (16/2) mengatakan, dari hasil penyelidikan beberapa hari terungkap jika tersangka AK menjadi pengedar di wilayah Denpasar. Selanjutnya dilakukan pelacakan tempat tinggalnya dan ternyata dia kos di Jalan Sekar Tunjung X, Denpasar Timur.

Baca juga:  Ratusan Ibu Bertahan Hidup dari Aktivitas Pemindangan Ikan saat Pandemi

Pada Kamis pukul 17.00 Wita, tim gabungan dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko menggerebek rumah kos tersebut. Alhasil dibekuk tersangka AK dan diamankan barang bukti 14 SS seberat  228,22 gram brutto dan mobil Toyota Avanza.

Hasil pengembangan kasus tersebut, giliran rumah kos di Jalan Mulawarman, Abianbase, Gianyar, digerebek. Di rumah tersebut diamankan tersangka RA dengan barang bukti satu buah toples warna hijau dengan tutup berwarna kuning berisi paket SS seberat 124,12 gram brutto.

Baca juga:  Wadahi Bakat Generasi Muda, Blaster Gelar Kompetisi Akustik

“Tersangka AK mengaku mendapat kiriman sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial D. Selanjutnya AK menunggu perintah D terkait lokasi mengedarkannya,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *