BANGLI, BALIPOST.com – Belum adanya kejelasan mengenai penbayaran penggunaan listrik yang dihasilkan PLTS oleh PLN sejak 2013 disoroti anggota Komisi III DPRD Bangli Made Sudiasa. Dia meminta, Pemkab Bangli untuk melakukan penghitungan yang jelas terkait pemanfaatan listrik PLTS oleh PLN. Mengingat listrik tersebut dimanfaatkan PLN secara komersil.
Sudiasa, Jumat (16/2), mengatakan penggunaan listrik PLTS oleh PLN sudah disepakati dalam Peraturan daerah (Perda). Meski demikian, menurut Sudiasa tetap ada kewajiban dari PLN untuk membayar pemanfaatan listrik yang selama ini dihasilkan PLTS. “Bukan berarti gratis. Aset itu kan ada nilainya dan pos pemeliharaannya,” katanya.
Pihaknya pun mempertanyakan siapa pihak yang memberikan ijin PLN memanfaatkan listrik PLTS sejak 2013. Apakah Pemkab atau Perusda. Menurutnya jika memang ijin itu diberikan oleh Pemkab ataupun perusda, lalu apa yang dijadikan dasar untuk memberikan PLN memanfaatkan listrik PLTS sejak 2013 lalu.
Untuk mendapat kejelasan mengenai itu, Sudiasa menyatakan pihaknya di Komisi III akan segera bergerak menelusurinya. “Harus ada kejelasan. Listrik yang harus dimanfaatkan harus dibayar. Karena PLN kan memanfatkan listrik itu secara komersil, tidak diberikan gratis ke masyarakat,” terangnya.
Hal serupa juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangli Komang Carles. Dia meminta Pemkab untuk memperjelas mengenai pembayaran penggunaan listrik oleh PLN tersebut. “Terkait hal itu kita akan agendakan rapat kerja dengan mengundang Perusda, sekaligus juga membahas mengenai pengelolaan kopi,” kata Carles.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, listrik yang dihasilkan Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Dusun Bangklet Desa Kayubihi, Bangli kini sudah mulai dijual secara resmi oleh Perusda BMB (Bhukti Mukti Bhakti) ke pihak perusahaan listrik negara (PLN). Hal itu menyusul telah dilakukannnya penandatanganann perjanjian jual beli listrik (PJBL) oleh Perusda BMB selaku pengelola PLTS bersama PLN, Rabu (14/2).
Dalam pandatanganan perjanjian, PLN hanya memastikan akan membayar daya listrik yang dimanfaatkan sejak penandatanganan perjanjian dilakukan. Sedangkan untuk pembayaran listrik yang telah dimanfaatkan PLN sejak 2013, masih belum jelas.
Direktur Perusda BMB Gusti Gede Satria Wira Tenaya saat ditemui usai acara mengatakan, sebelum akhirnya bisa sampai pada tahap penandatanganan perjanjian jual beli listrik, proses yang harus dilalui cukup panjang. Pihaknya harus menunggu terbitnya ketentuan harga dari Kementerian ESDM. “Kami menunggu Permen (peraturan menteri) 37 tahun 2017 terkait harga jualnya. Dan itu baru terbit pada Mei lalu,” ujarnya.
Dijelaskan Satria, PLTS di Bangklet sudah dibangun sejak 2012. Pada 2013, PLTS berkekuatan 1 MWp sudah mulai dioperasikan. Untuk mengelolanya Pemkab Bangli saat itu menunjuk Perusda BMB.
Sejak mulai beroperasi, listrik yang dihasilkan PLTS sudah dimanfaatkan PLN. Adapun total daya listrik yang telah dimanfaatkan mencapai 3,8 juta Kwh. Jika dihitung mengacu permen terakhir, besaran tagihan yang mestinya dibayarkan PLN atas pemanfaatkan listrik tersebut mencapai Rp 3 miliar.
Hanya saja, untuk pembayarannya belum bisa dilakukan karena listrik PLTS dimanfaatkan sebelum terbitnya Permen tersebut. Namun demikian, untuk hal itu pihaknya mengaku akan mengkomunikasikannya dengan PLN.
Sementara itu, Manager Perencanaan PLN Distribusi Bali Putu Putrawan mengakui PLN telah memanfaatkan listrik yang dihasilkan PLTS sejak 22 Februari 2013 lalu. Hanya saja untuk pembayaran penggunaan listrik tersebut, kata dia belum bisa dilakukan karena masih menunggu aturan main.
Dia menyebut, penggunaan listrik PLTS saat itu sebagai tes operasional. Menurutnya jika tes operasional tidak dilakukan, bisa membuat aset PLTS rusak. “Dasar kami untuk membayar belum ada. Kami akan membayar pemanfaatan listrik mulai saat ini, setelah dilakukan penandatanganan,” tegasnya. (Dayu Swasrina/balipost)