TABANAN, BALIPOST.com – Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan, Kamis (15/2) “menyemprit” galian C di Selemadeg Timur (Seltim). Galian itu diperuntukkan untuk bahan baku genteng milik I Gede Arya Putra.

Dari hasil sidak langsung ke lokasi, ternyata usaha galian tersebut tidak berizin. Sidak ke lapangan oleh kurang lebih lima belas petugas tersebut dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi. Namun, saat tim turun ke lokasi yang dikeluhkan, tidak ada aktivitas galian.

Meski demikian, petugas memberikan surat pemanggilan yang ditujukan bagi pemilik untuk datang pembinaan ke kantor Satpol PP.  “Setelah kita cek ke lapangan, memang benar galian untuk bahan baku genteng ini bisa merusak lingkungan, ditambah lagi memang tidak ada ijinnya,” ucap Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Darmadi saat dikonfirmasi Jumat (16/2).

Baca juga:  Kapolda Bali Peringati Bom Bali 1 di London

Tidak hanya itu, galian seluas 50 are tersebut memang tidak mendapat persetujuan dari para penyanding. Dirinya juga menyayangkan saat petugas turun ke lokasi, pemilik galian tidak ada dilokasi, begitupun kondisi galian sepi tanpa ada aktivitas.

Karena meresahkan masyarakat serta tidak berijin, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik, untuk datang ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali pada Selasa (20/2). “Informasi dari masyarakat, galian ini sudah beroperasional cukup lama. untuk lebih jelasnya pada saat pemanggilan akan kami minta keterangan pemilik,” imbuhnya.

Baca juga:  "Tourist Levy" Tak Optimal, Sistem Pungutan dan Sosialisasi Perlu Dievaluasi

Sejatinya, menurut Darmadi, saat melakukan sidak yang didampingi juga oleh Kelian Dinas Banjar Sambat See, I Nengah Suarnaya, aktivitas penggalian ini sudah sempat dihentikan oleh masyarakat setempat dan aparat desa. Hanya saja pemilik tidak pernah menghiraukan. “Pemilik tetap saja menggali meskipun sudah diperingati,” jelas Darmadi.

Menurutnya, apapun bentuk usaha galian setidaknya harus mengkantongi izin dari Dinas Perizinan Satu Pintu Provinsi Bali. Dan persetujuan dari penyanding serta rekomendasi aparat setempat untuk menghindari kerusakan lingkungan maupun dampak lain yang dapat merugikan warga sekitar juga menjadi syarat utama yang harus dilengkapi. “Apalagi penggalian bersifat kormersil, harus ikuti prosedur dan harus punya ijin,” ucapnya.

Baca juga:  Rusak Lingkungan

Bagi yang kedapatan melanggar, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanski pidana denda Rp 50 juta atau kurungan 3 bulan penjara sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2017 tentang pertambangan mineral bukan logam dan batuan.

Sementara itu Kelian Dinas Banjar Sambat See, I Nengah Suarnaya mengatakan, galian C ini sudah beroperasi sekitar 3 tahun. Namun banyak masyarakat keberatan karena khawatir merusak lingkungan.

Misalnya saja seperti jalan rusak akibat kendaraan dengan muatan tanah yang melintas. “Jalan rusak, karena truk engkel muatan tanah kerap kali melintas, ini yang membuat warga keberatan dan menolak ada galian dilokasi tersebut,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *